Sunday 15 October 2017

Dasar Hukum Tentang Pengupahan



Dasar Hukum Tentang Upah Buruh
Dasar hukum tentang upah buruh telah ada dan ditetapkan dalam Undang-undang sebagai berikut:
·         Pasal 5 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
·         Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 menangani pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainnya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171).
·         Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan: Peraturan Pemerintahan Tentang Perlindungan Upah No. 8 Tahun 1981. Kemudian diatur kembali pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.[1]
Sementara peraturan khusus tentang Upah Minimum sendiri sebagai aturan pelaksanaan dari UU tersebut belum dikeluarkan. Tetapi mengacu kepada peraturan Menteri sebelumnya No. 226/2000 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum dapat ditetapkan baik ditingkat Provinsi (UMP) dan berdasarkanmasukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (UMKab/Kota). Biasanya Gubernur menetapkan upah minimum ini setiap tahunnya melalui Surat Keputusan Gubernur.
Tingkat provinsi (di Indonesia sebagai pengganti wilayah adalah provinsi) berdasarkan Pasal 89 UU 13/2003, setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah Minimum mereka sendiri baik di tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten/Kota Madya. Upah Minimum sektoral Provinsi ditetapkan dibeberapa provinsi atas dasar kesepakatan antara organisasi pengusaha dan organisasi sektoral pekerja. Upah minimum sektoral ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota Madya adalah hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh Gubernur.[2]
Sesuai pada prinsipnya, hanya satu jenis ketentuan upah minimum yang berlaku bagi seseorang pekerja dan hal itu tergantung dari jenis sektor dan Kabupaten/Kota Madya dimana mereka bekerja. Sebagai contoh, jika mereka seorang bekerja dalam suatu Kabupaten/Kota di suatu provinsi, tetapi di Kabupaten/Kota tersebut belum menetapkan UMK maka yang berlaku padanya adalahUMP. Jika seandainya sudah ada di Kabupaten/Kota Madya dimana mereka bekerja, maka upah minimum yang berlaku adalah UMK.


[1]Undang-undang Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, (Bandung: Fokus Media, 2011), h. 67
[2]Undang-undang Ketenagakerjaan 2003, h. 37

No comments:

Post a Comment