Sunday 29 June 2014

Hukum Cyber Law


Aspek Hukum Cyber Law Dalam Perdagangan Online

A.    Hukum Cyber
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce , e-learning pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.

B.     Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

C.     Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
1.      Penipuan Komputer (computer fraudulent).
2.      Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
a.       Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
b.      Perubahan data input, yaitu data yang secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali dengan pemeriksaan berkala.
c.       Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak dicetak atau hasilnya diubah.
d.      Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
e.       Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
3.      Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
4.      Hacking, adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
5.      Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program, informasi, dan media.
6.      Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
·         Pencurian password, peniruan atau pemalsuan akun.
·         Penyadapan terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
·         Penyusupan sistem computer.
·         Membanjiri network dengan trafik sehingga menyebabkan crash.
·         Perusakan situs.
·         Spamming alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email.
·         Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu menjadi 2  kelompok (modus operandinya), yaitu:
Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
a.       Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah)
·         Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa).
·         Menghapus transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya).
·         Memasukkan transaksi tambahan.
·         Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar).
b.      Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah:
1)      Joy computing
2)      Hacking
3)      The Trojan House
4)      Data Leakage
5)      Data diddling
6)      To frustrate data communication
7)      Software piracy

D.    Teori-teori yang Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini:
1.      Teori Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
  1. Teori Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak pihak-pihak
  2. Teori Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
  3. Teori Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem dimana penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
  4. Teori Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan memberikan jawaban.
  5. Teori Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui walaupun tidak ada konfirmasi.
  6. Teori Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir perjanjian yang dimaksud.
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini:
1.      Teori akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
  1. Teori alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu.
  2. Teori perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci.
  3. Teori gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan perbuataan materiil.


Monday 2 June 2014

Teknik Perdagangan Online



Teknik Jual Beli Menggunakan Media Online


Internet telah lama menjadi salah satu media bagi penjual dan pembeli untuk bertemu dan melakukan transaksi jual maupun beli, baik dalam jumlah kecil (partai eceran) maupun besar (partai grosir). Bagi pemain lama mungkin sudah menguasai seluk-belum bisnis online dari a sampai z, namun untuk pemula mungkin akan butuh panduan aman bertransaksi jual beli di internet yang menyimpan berjuta peluang beserta resiko.
1.       Pengertian Jual Beli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.
Secara etimologis, Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta, artinya dalam transaksi jual beli adalah transaksi tukar menukar antara harta milik penjual biasanya berupa barang dengan harta milik pembeli biasanya berupa uang. Kenapa disebutkan biasanya? Karena dalam transaksi ini juga bisa terjadi tukar menukar barang dengan barang yang disebut jual beli dengan cara barter atau transaksi tukar menukar uang dengan uang yang disebut jual beli money changer. Artinya Jual beli terjadi karena adanya penawaran oleh penjual dan adanya permintaan oleh pembeli yang saling melengkapi.

Pengertian Online
Online adalah keadaan terkoneksi dengan jaringan internet. Dalam keadaan online kita dapat berselancar di internet dengan melakukan kegiatan secara aktif sehingga dapat menjalin komunikasi baik komunikasi satu arah seperti membaca berita dan artikel dalam website maupun komunikasi dua arah seperti chatting dan saling berkirim email.

Pengertian Jual beli Online
Bahwa Jual beli online adalah aktifitas jual beli berupa transaksi penawaran barang oleh penjual dan permintaan barang oleh pembeli secara online dengan memanfaatkan teknologi internet.
2.       Keuntungan dan Kerugiannya
Di dalam beberapa waktu terakhir ini orang yang menggunakan internet semakin meningkat dan dalam penggunaanya juga bervariasi. Misalnya, ada yang hanya untuk memperoleh informasi, mencari teman baru atau mencari pekerjaan. Tetapi aplikasi internet yang booming pada saat ini adalah tentang toko E-Commerce atau Online. Penggunaan internet dan fasilitas di internet saat melakukan pemasaran disebut dengan e-marketing. Pemasaran online adalah kegiatan dalam menjual produk atau jasa melalui jaringan digital, seperti jaringan internet maupun telepon. Sedangkan e-marketing adalah  penggunaan aplikasi elektronik dalam rangka untuk perencanaan dan pelaksanaan konsep promosi, distribusi, menentukan harga untuk menciptakan pertukaran informasi yang dapat memuaskan individu atau organisasi.
Ada beberapa keuntungan dan kerugian toko online daripada toko offline. Dalam berbisnis yang populer pada saat ini, pemasaran online memiliki beberapa keunggulan. Pertama, biaya yang lebih murah artinya dengan pemasaran online kita tidak perlu membangun atau menyewa kios di tepi jalan. Keunggulan yang kedua yaitu tidak terikat oleh waktu dan tempat. Artinya, dalam pemasaran online kita dapat memasarkan produk kapan dan dimana saja yang dapat mencakup di seluruh dunia. Kita juga dapat memutuskan kapan dan dimana kita akan bekerja, bahkan kita tidak harus bekerja dalam waktu yang sama dalam melakukan pekerjaan.
Keunggulan yang ketiga yaitu dalam bisnis online kita bisa menjadi manager dan pemiliknya sendiri. Karena dalam bisnis online tidak terikat oleh siapapun, kita tidak perlu “Bos” yang mengatur jadwal pekerjaan dan dalam menjalankan bisnisnya. Tetapi, disini kita yang mengatur jadwal dan menentukan strategi pemasaran agar memperoleh target pendapatan yang maksimal. Keunggulan terakhir yaitu, menghemat waktu dan uang. Artinya, dalam melalui situs pemasaran online yang kita buat, kita dapat mengirimkan daftar produk sehingga dapat dilihat oleh para pelanggan. Dalam situs tersebut pasti ada pelanggan yang akan menanyakan “produk dan jasa apa yang tersedia?”. Tetapi dengan sendirinya pelanggan tersebut akan melihatnya tidak perlu membutuhkan karyawan dalam menjawab tersebut. Apabila pelanggan tersebut menginginkan untuk membeli produk tersebut juga tidak perlu membutuhkan karyawan untuk melayaninya.
Di dalam pemasaran online memiliki banyak keuntungan dan kerugian seperti yang telah dijelaskan diatas, kita tidak perlu takut tentang hal itu. Pemasaran online selalu ada ide yang sangat bagus yang terjadi dalam kegiatan bisnis. Banyak orang yang mencari apa yang dibutuhkan dengan mengunjungi internet terlebih dahulu untuk mencari berbagai referensi sebelum membelinya di toko. Tetapi, masih banyak orang yang lebih memilih membeli suatu produk melalui toko online daripada di mall ataupun supermarket. Karena pada saat ini banyak orang modern sehingga lebih memilih membeli produk dengan simple yaitu dengan toko online. Hanya dengan menjadi suatu pengusaha yang jujur dan baik, sehingga dapat memperoleh keuntungan yang efisien daripada kerugian.

3.       Cara menarik pembeli
Ø  Promosi ONLINE
Cara inilah yang sangat kami anjurkan untuk Sahabat, karena dengan cara ini Sahabat memiliki peluang yang sangat BESAR untuk bisa menjual PRODUK sahabat.
Ø  Melalui Email
Ø  Melalui Iklan Baris
Ø  Melalui Blog atau Website
Ø  Melalui Google Adwords atau PPC Lokal
4.       Analisis SWOT perdagangan online
a.       Strenght
·         Bermacam-macam produk yang di tawarkan
·         Produk yang di tawarkan berkualitas
·         Harga kompetitif
·         Ketersediaan barang dijamin
·         Kepuasan pelanggan terjamin
b.       Weakness
·         Banyak mayarakat yang belum tahu tentang bisnis online ini
·         Rentan terhadap kecurangan e-commerce seperti hacker
·         Banyak masyarakat yang belum mempunyai akun paypal
·         Banyak pesaing di luar sana yang lebih bagus lagi
c.       Opportunities
·         Memberikan keuntungan yang cukup besar.
·         Prospek atau peluangnya cukup besar untuk dikembangkan
·         Permintaan pasar dijaman yang modern ini semakin meningkat
d.       Threath
·         Banyak jenis usaha yang sama sebagai pesaing.
·         Persaingan dalam pemasaran yang semakin ketat.
·         Dalam era global seperti sekarang ini persaingan tidak hanya ada pada lingkup dalam negeri tapi seluruh dunia adalah pesaing kita.
5.       Kesimpulan
Jadi ada lelurangan dan keledihannya dalam melakukan jual beli online, dan juga memang harus menjanjikan antara prmbreli dan penjual. Saling ada rasa percaya agar dapat membaik dalam bertransaksi jual beli.