Monday 29 September 2014

Tipe Audit dan Auditor

A.    Tipe Audit
Auditing umumnya dikatekgorikan menjadi 3 golongan: audit laporan keuangan, audit ketaatan/kepatuhan,dan audit operasional. Setiap tipe audit melayani tujuan yang berbeda.[1]
1.      Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.dlam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip akutansi berterima umum. Hasil auditing terhadap laporan keuangan tersebut disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit, laporan audit ini dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan seperti pemegang saham, kreditur dan kantor pelayanan pajak.
2.      Audit Kepatuhan/Ketaatan (Compliance Audit)
audit kepatuhaan/ketaatan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhannya umumnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang membuat criteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam pemerintahan.
3.      Audit Oprasional (Operational Audit)
Audit operasional merupakan merupakan review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk:
a.       Mengevaluasi kinerja.
b.      Mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan.
c.       Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Pihak yang memerlukan audit operasional adalah manajemen atau pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.[2]


B.     Tipe Auditor
Auditor dapat digolongkan menjadi 3 golongan: auditor eksternal, auditor internal, dan auditor pemerintahan. Setiap auditor melayani tujuan yang berbeda.[3]

1.      Auditor Eksternal (Auditor Independen)
Auditor independen adalah auditor professional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti: kreditur, investor, calon kreditor, calon investor, dan instansi pemerintah (terutama instansi pajak).

2.      Auditor Intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan Negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh menejemen puncak yang telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi,dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

3.      Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor professional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggung jawaban keuangan yang ditunjukkan kepada pemerintah. Meskipun banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka), serta instansi pajak.[4]
 BPKP adalah instansi pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Auditor yang bekerja di BPKP mempunyai tugas pokok melaksanakan audit laporan keuangan instansi pemerintah, projek-projek pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), projek pemerintah, dan perusahaan-perusahaan swasta yang pemerintah mempunyai penyertaan modal yang besar didalamnya.
Bepeka adalah unit organisasi dibawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang tugasnya melakukan audit atas pertanggung jawaban keuangan Presiden RI dan aparat dibawahnya. Instansi pajak adalah unit organisasi dibawah department keuangan yang tugas pokoknya adalah mengumpulkan beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Tugas pokok auditor yang di instansi pajak adalah mengaudit pertanggung jawaban keuangan masyarakat wajib pajak kepada pemerintahan dengan tujuan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak telah dihitung oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang pajak yang telah berlaku.[5]



 


KESIMPULAN

A.    Tipe Audit
Audit digolongkan menjadi 3:
1.      Audit Laporan Keuangan
Audit yang dilakukan oleh auditor independen dalam audit laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk mengyatakan kewajaran laporan keuangan.
2.      Audit Kepatuhan
Audit yang tujuannya untuk mengetahui apakah yang iaudit itu sesuai dengan peraturan atau tidaknya.
3.      Audit Operasional
Audit yang bertujuan untuk mengevaluasi, mengidentifikasi, dan membuat rekomendasi untuk perbaikan.
B.     Tipe Auditor
Auditor digolongkan menjadi 3:
1.      Auditor Eksternal(Auditor Independen)
Auditor professional yang menyajikan jasa untuk kliennya dalam bidan laporan keuangan.
2.      Auditor Intern
Yang mencakup audit ketaatan dan operasional yang dilaksanakan oleh auditor intern sebagai karyawan organisasi.
3.      Auditor Pemerintah
Yang mencakup audit laporan keuangan, audit ketaatan, dan audit operasional. Yang dilaksanakan oleh auditor pemerintah sebagai karyawan pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA

Mulyadi, Auditing, Jakarta, salemba empat, 1998. Hal. 27-28
Henry Simamora, Auditing 1, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2002. Hal. 15
Amir Abadi Yusuf.  Auditing Pendekatan Terpadu Salemba Empat. Jakarta. 1996. Hal.23





[1]Henry Simamora, Auditing 1, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 200
2. Hal.11

[2] Mulyadi, Auditing, Jakarta, salemba empat, 1998. Hal. 28-31
[3]Henry Simamora, Auditing 1, Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2002. Hal. 15
[4]Amir Abadi Yusuf.  Auditing Pendekatan Terpadu Salemba Empat. Jakarta. 1996. Hal.23
[5] Ibid. Mulyadi, Auditing, Jakarta, salemba empat, 1998. Hal. 27-28

No comments:

Post a Comment