Aspek Hukum Cyber Law Dalam Perdagangan Online
A.
Hukum Cyber
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum
Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual
World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat
kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah
hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika
diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait
dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan
menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan
sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia
cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet,
namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce , e-learning pemegang
hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
B.
Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua
unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia
dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
C.
Bentuk Kejahatan Komputer dan Siber
1.
Penipuan Komputer (computer fraudulent).
2.
Pencurian uang atau harta benda dengan
menggunakan sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini
dapat dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun
juga. Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa
macam bentuk penipuan data dan penipuan program:
a.
Memasukkan instruksi yang tidak sah,
seperti contoh seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan
sistem komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain,
tindakan ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil
memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
b.
Perubahan data input, yaitu data yang
secara sah dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah
suatu hal yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak
kecuali dengan pemeriksaan berkala.
c.
Perusakan data, hal ini terjadi terutama
pada data output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek,
tidak dicetak atau hasilnya diubah.
d.
Komputer sebagai pembantu kejahatan,
misalnya seseorang dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang
yang tidak aktif, kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
e.
Akses tidak sah terhadap sistem komputer
atau yang dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan
ketentuan rahasia bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap
sistem komputer bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan
nasabah dan hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia
perbankan.
3.
Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi
melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
4.
Hacking, adalah melakukan akses terhadap
sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga dapat menebus
sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.
5.
Perbuatan pidana perusakan sistem komputer
(baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan
kerugian). Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan
program, informasi, dan media.
6.
Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik
intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan
kebebasan yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan
menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
·
Pencurian password, peniruan atau
pemalsuan akun.
·
Penyadapan terhdapa jalur komunikasi
sehingga memungkinkan bocornya rahasia perusahaan atau instansi tertentu.
·
Penyusupan sistem computer.
·
Membanjiri network dengan trafik sehingga
menyebabkan crash.
·
Perusakan situs.
·
Spamming alias pengiriman pesan yang tidak
dikehendaki ke banyak alamat email.
·
Penyebaran virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya kejahatan komputer itu
menjadi 2 kelompok (modus operandinya),
yaitu:
Internal crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi
secara internal dan dilakukan oleh orang dalam “Insider”. Modus operandi yang
dilakukan oleh “Insider” adalah:
a.
Manipulasi transaksi input dan mengubah
data (baik mengurang atau menambah)
·
Mengubah transaksi (transaksi yang
direkayasa).
·
Menghapus transaksi input (transaksi yang
ada dikurangi dari yang sebenarnya).
·
Memasukkan transaksi tambahan.
·
Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa
laporan yang seolah-olah benar).
b.
Memodifikasi software/ termasuk pula
hardware
External crime
Kelompok kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh
orang luar yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya.
Bentuk penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah:
1)
Joy computing
2)
Hacking
3)
The Trojan House
4)
Data Leakage
5)
Data diddling
6)
To frustrate data communication
7)
Software piracy
D.
Teori-teori yang Melandasi Perkembangan
Dunia Maya (Cyber)
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk perdagangan
secara elektronik dengan melihat teori-teori dibawah ini:
1.
Teori Kepercayaan (vetrowen theory):
Teori menjelasan bahwa ada pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak.
Tercapainya kata sepakat dengan konfirmasi tertulis.
- Teori
Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh
penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak
pihak-pihak
- Teori
Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para
pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
- Teori
Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem dimana
penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna
dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
- Teori
Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci
terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan
memberikan jawaban.
- Teori
Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian
tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui
walaupun tidak ada konfirmasi.
- Teori
Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari
lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir
perjanjian yang dimaksud.
Kompetensi relatif dalam
dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya
atas dasar teori-teori berikut ini:
1.
Teori akibat (leer van het gevolg):
Teori ini menitikberatkan pada akibat suatu peristiwa hukum yang melawan hukum
ditempat dimana tindak pidana itu memunculkan akibat.
- Teori
alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras
dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu.
- Teori
perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk
tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci.
- Teori
gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan
perbuataan materiil.
No comments:
Post a Comment