Dasar Hukum Tentang Upah Buruh
Dasar hukum
tentang upah buruh telah ada dan ditetapkan dalam Undang-undang sebagai
berikut:
·
Pasal
5 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.
·
Undang-undang
Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan Internasional
Nomor 100 menangani pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan
yang sama nilainnya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171).
·
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912).
Presiden
Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan: Peraturan Pemerintahan Tentang
Perlindungan Upah No. 8 Tahun 1981. Kemudian diatur kembali pada Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. PER.04/MEN1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Bagi Pekerja di Perusahaan.[1]
Sementara
peraturan khusus tentang Upah Minimum sendiri sebagai aturan pelaksanaan dari
UU tersebut belum dikeluarkan. Tetapi mengacu kepada peraturan Menteri
sebelumnya No. 226/2000 tentang Upah Minimum dijelaskan bahwa upah minimum
dapat ditetapkan baik ditingkat Provinsi (UMP) dan berdasarkanmasukan Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota (UMKab/Kota). Biasanya Gubernur menetapkan upah
minimum ini setiap tahunnya melalui Surat Keputusan Gubernur.
Tingkat
provinsi (di Indonesia sebagai pengganti wilayah adalah provinsi) berdasarkan
Pasal 89 UU 13/2003, setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah
Minimum mereka sendiri baik di tingkat Provinsi dan tingkat kabupaten/Kota
Madya. Upah Minimum sektoral Provinsi ditetapkan dibeberapa provinsi atas dasar
kesepakatan antara organisasi pengusaha dan organisasi sektoral pekerja. Upah
minimum sektoral ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota Madya adalah hasil
perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja dan ditetapkan oleh Gubernur.[2]
Sesuai pada
prinsipnya, hanya satu jenis ketentuan upah minimum yang berlaku bagi seseorang
pekerja dan hal itu tergantung dari jenis sektor dan Kabupaten/Kota Madya
dimana mereka bekerja. Sebagai contoh, jika mereka seorang bekerja dalam suatu
Kabupaten/Kota di suatu provinsi, tetapi di Kabupaten/Kota tersebut belum
menetapkan UMK maka yang berlaku padanya adalahUMP. Jika seandainya sudah ada
di Kabupaten/Kota Madya dimana mereka bekerja, maka upah minimum yang berlaku
adalah UMK.
No comments:
Post a Comment