Monday, 8 December 2014

Sejarah Kebudayaan Bani Umayyah

Sejarah Kebudayaan Bani Umayyah

Pada masa dinasti Umayyah berbagai perkembangan ilmu dan kebudayaan sangat berkembang pesat. Perkembangan perkembangan tersebut diantaranya adalah:

     1.      Hasil-hasil kebudayaan dinasti masa Bani Umayyah menurut (Syalabi: 2003):
  • Penyempurnaan tulisan Al-Qur’an
Yang dilakukan oleh Hasan Al-Bashri atas perintah Abdul al-Malik Ibn Marwan.
  • Penulisan Hadits
Dipelopori oleh Umar Ibn Abdul Al-Aziz memerintahkan kepada Abu Bakar Bin Muhammad ibn Amr ibn Haajm. Akan tetapi keberadaan buku haditsnya tidak diketahui keberadaannya.
  • Pada Masa pemerintahan Muawiyah telah menciptakan hal-hal baru yang belum pernah diadakan sebelumnya yaitu membuan “anjung” dalam masjid tempatnya sembahyang dan digunakan untuk melindungi  diri dari musuh. Selain itu mengadakan dinas pos pada tempat-tempat tertentu sepanjang jalan menyediakan kuda yang dilengkapi alat perang. Selain itu muawiyah mendirikan kantor cap (percetakan mata uang)
  • Pada masa Abdul Malik mengganti bahasa pada kantor-kantor pemerintah dengan bahasa arab yang awalnya bahasa yunan. Kemudian membuat mata uang yang teratur
  • Masa Al walid menyediakan pendidikan orang yatim dam orang cacat. Membangun jalan raya menuju hejas dan mendirikan bangunan gedung-gedung dan pabrik dan masjid damaskus, Syia yang masih ada sampai sekarang.
  • Masa Umar, membuat pasal-pasal UU pokok, menyusun da’wah islamiyah (penyebaran islam), membuat aturan-aturan mengenai pertahanan, memperbaiki dinas pos yang dijadikan tempat aspirasi rakyat.

2.      Hasil-kebudayaan masa Bani Umayyah menurut (Rusdi, 2007)
Ilmu pengetahuan mengalami perkembangan pada masa Dinasti Bani Umayyah yang antara lain :
  • Ilmu tentang Alquran
Pada masa Dinasti Umayyah Alquran yang telah dibukukan disalin dan diperbanyak, kemudian disebarkan ke seluruh kota Islam yang termasuk wilayah kekuasaan Bani Umayyah. Bersamaan dengan itu sahabat Nabi Saw dan tabi’in (murid sahabat) menyebar ke berbagai kota Islam yang termasuk wilayah kekuasaan Dinasti Bani Umayyah, untuk menjadi guru agama Islam yang mengajarkan antara lain tentang cara membaca Alquran (ilmu qiraat) dan menafsirkan Al quran (ilmu tafsir).
Pada masa Dinasti Umayyah ilmu Qiraat sudah tersebar ke berbagai wilayah dari benua Afrika, Asia dan Eropa, agar umat Islam di mana pun mereka berada di dalam membaca Al quran memiliki pedoman yang sama. Pada masa tabi’in ini lahir tujuh macam bacaan Alquran yang disebut “Qiraat Sab’ah”, yang kemudian ditetapkan menjadi dasar bacaan Alquran (Usulun Lilqiraah). Adapun orang-orang ahli dalam membaca Alquran (Qurra) yang menjadi pelopor qiraat Sab’ah itu kebanyakan berasal dari kaum Mamaly (orang Islam bukan bangsa Arab). Mereka adalah :
  • Abdullah bin Kasir, keturunan Persia yang wafat di Mekah tahun 120 H
  • Ashim bin Abun Najud (Islam Mawaly), wafat di Kufah tahun 127 H
  • Abdullah bin Amir Al-Yahsubi, wafat di Damaskus tahun 118 H
  • Ali bin Hamzah Abul Hasan Al-Kisai, yang memimpin para Qurra di Kufah, wafat tahun 189 HHamzah bin Habib az-Zayat, wafat di Halwan (Irak) pada tahun 156 H
  • Abu Amir bin Al-‘Ala wafat tahun 155 H di Kufah
  • Nafi bin Abi Nu’aim wafat tahun 169 H di Madinah
  • Ilmu tentang Al-hadis
Ulama yang ahli dalam ilmu hadis (muhaddisin) yang termasyhur pada masa Dinasti Bani Umayyah antara lain :
  • Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaiddilah bin Abdullah bin Syihab Az-Zuhri, wafat tahun 123 H
  • Ibnu Abi Malikah (Abdullah bin Abi Malikah At Tayammy Al Maky), seorang murid sahabat Ibnu Abbas dan wafat tahun 119 H
  • Al-Auzai Abdurrahman bin Amir (ahli hadis dari Syam), wafat tahun 159 HHasan Basri, ahli hadis di Basrah wafat tahun 110 H
  • As Sa’by (Abu Amr bin Syurahbil), wafat tahun 104 H di Kufah
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, para muhaddisin baru mengadakan pembukuan terhadap Hadis. Ahli hadis yang pertama membukukan hadis ialah : Ibnu Syihab Az Zuhri yang wafat tahun 124 H. Lalu disusul oleh ahli-ahli lainnya yaitu : Said bin Abi Arubah dan Rabi bin Shabih (Basrah), Al Walid bin Muslim (Syam), Jarir bin Abdurrahman, Abu Abdillah bin Mubarak (Khurasan), Hasyim bin Basyir (Iraq) dan Abu Bakar bin Abi Syibah (Kufah)
  • Ilmu tentang Bahasa Arab
Pada masa Daulah Bani Umayyah Bahasa Arab mengalami perkembangan ke arah yang lebih maju. Hal ini disebabkan karena banyaknya orang-orang Islam yang bukan bangsa arab, yang tentu saja merasa perlu untuk mempelajari Bahasa Arab agar mereka dapat memahami Al quran dan Al hadis, dapat berkomunikasi dengan Bahasa Arab dan dapat memahami administrasi negara yang juga menggunakan Bahasa Arab. Adapun ulama yang ahli dalam Bahasa Arab yang kemudian menyusun dan membukukan ilmu tentang tata Bahasa Arab (ilmu nahwu) untuk yang pertama kalinya bernama Abu Aswad Ad-Dualy (wafat tahun 69 H). Beliau berguru kepada sahabat Ali bin Abi Talib, yang terkenal dalam sejarah sebagai “Bapaknya ilmu nahwu”. Pada masa Dinasti Bani Umayyah itu, berkembang pula ilmu sastra Arab, sehingga bermunculan ahli-ahli di bidang syair seperti : Nukman bin Basyir Al-Ansari (wafat tahun 65 H), Abu Aswad Ad-Dualy (wafat tahun 69 H) dan Umar bin Abi Rabi’ah (wafat tahun 93 H).
§   Ilmu tentang Tarikh (sejarah)
Pada masa Dinasti Bani Umayyah telah lahir dan berkembang ilmu tentang sejarah (tarikh). Hal ini disebabkan karena para khalifah Bani Umayyah menyukai cerita-cerita tentang sejarah bangsa Arab dan bangsa bukan Arab, para pemimpinnya, para pahlawannya, para rajanya dan cara mereka di dalam memimpin negara. Oleh karena itu ada dua bidang sejarah yang mereka kaji dan pelajari yaitu sejarah islam dan sejarah umum. Sejarah Islam membahas apa-apa yang telah dialami umat Islam dan riwayat hidup para pemimpin dan pahlawannya, untuk dijadikan pelajaran. Sedangkan sejarah umum mempelajari sejarah bangsa-bangsa di dunia, termasuk kerajaan-kerajaannya dan para rajanya serta orang-orang besar di dunia, seperti: Iskandar Abar, Yulius Caesar, Hanibal, dan lain-lain. Ilmu tentang sejarah, sebenarnya mulai dibukukan pada masa Dinasti Bani Umayyah tetapi baru tahap merintis. Ilmu sejarah baru berkembang pembukuannya pada masa Dinasti Bani Abasiyah.
  • Ilmu Jugrafia (ilmu bumi)
Sebenarnya ilmu jugrafia bukan ilmu yang berasal dari bangsa Arab, tetapi umat Islam merasa terpanggil untuk mempelajari dan menguasainya. Hal ini disebabkan manfaat-manfaatnya yang sangat besar, yaitu :
§   Untuk menunaikan ibadah haji ke kota suci Mekah bagi umat Islam yang bertempat tinggal jauh dari kota Mekah seperti India, Afganistan, dan Andalusia
  • Untuk kepentingan menuntut ilmu yang bermanfaat, yang terdapat di berbagai penjuru dunia
  • Untuk keperluan menyebarkan ajaran Islam ke seluruh umat manusia yang bertempat tinggal di berbagai benua, kepulauan dan negara. Islam mengajarkan bahwa berdakwah atau menyiarkan agama Islam itu wajib hukumnya
Namun, perlu diketahui bahwa ilmu jugrafia pada masa Dinasti Bani Umayyah ini baru dalam taraf perintisan.
  • Ilmu Kimia, Kedokteran dan Ilmu Perbintangan
Pada masa Daulah Bani Umayyah telah dirintis usaha menyalin, menterjemahkan, dan menyempurnakan ilmu kimia, ilmu kedokteran dan ilmu perbintangan ke dalam bahasa Arab. Orang pertama yang merintis usaha ini ialah Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah (wafat 68 H). Beliau mendatangkan sejumlah orang Romawi yang bermukim di Mesir, diantaranya seorang pendeta yang bernama Maryanus, untuk mengajarkan ilmu kimia. Setelah dipelajari, lalu disalin dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab oleh seorang yang bernama Isthafan.
Selain itu, Khalid menyenangi ilmu perbintangan dan beliau telah mengeluarkan banyak dana untuk mempelajari ilmu tersebut dan membeli alat-alatnya yang diperlukan utuk penelitian.
Kaum muslimin di Syam telah mempelajari ilmu kedokteran karangan Qis Ahron yang telah diterjemahkan dari Bahasa Suryani ke dalam bahasa Arab oleh Masarjuwaihi. Kemudian pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, buku kedokteran ini lebih dikembangkan lagi ke masyarakat.
Khalifah Abdul Malik bin Marwan telah menterjemahkan buku tentang tata usaha pemerintahan dari bahasa Persia di Irak dan bahasa Yunani di Mesir dan Syam ke dalam bahasa Arab. Selain itu, khalifah Abdul Malik bin Marwan merupakan orang yang gemar pada ilmu  perbintangan, sehingga setiap pergi ke medan perang, beliau banyak mengajak orang yang ahli dalam ilmu perbintangan. Pada tahun 752 M dikenal ahli kimia Ibnu Hizam. Dan ilmuwan Islam yang menemukan cat anti api adalah Jabir ibnu Hayyat yang kemudian dijuluki Bapak Ilmu Kimia.
  • Kesenian
Kesenian merupakan perwujudan dari hasil ciptaan, pikiran dan perasaan manusia yang bermutu dan mengandung unsur keindahan. Termasuk ke dalam kesenian yang berkembang pada masa Dinasti Umayyah ialah kasidah, qiraat dan seni ukir. Kasidah merupakan salah satu dari seni sastra Arab yang berbentuk puisi atau sajak dan bisa juga lirik yang dinyayikan disertai dengan iringan alat-alat musik terutama rebana. Kemudian setelah Islam lahir yaitu pada masa Khulafaur Rasyidin dan Bani Umayyah seni kasidah lebih dikembangkan lagi. Kasidah tidak hanya berfungsi sebagai hiburan tetapi juga digunakan sebagai media dakwah. Bait-bait sajak yang dinyayikan dalam kasidah berupa pujian kepada Allah Swt dan rasul-Nya, seruan bertakwa kepada-Nya, kabar gembira bagi yang bertakwa dan berita duka bagi yang durhaka.
Kesenian lainnya adalah qiraat. Kata qiraat dalam Bahasa Arab merupakan bentuk jamak dari kata “qira’ah” yang berarti bacaan. Menurut istilah, qiraat adalah cara-cara mengucapkan kalimat-kalimat atau ayat-ayat Alquran dengan benar, baik dan indah.
Selain kasidah dan qiraat, seni ukir atau seni pahat mengalami perkembangan yang lebih maju. Motif ukiran (pahat) yang menonjol dan digunakan pada masa Daulah Bani Umayyah ialah khat (tulisan) Arab. Banyak ayat Alquran, hadis Nabi Saw, syair-syair bermutu, dan kata-kata mutiara yang diukir dengan indahnya di dinding mesjid, tembok istana, dan gedung megah. Salah satu peninggalan ukiran indah Bani Umayyah ialah ukiran berpahat pada dinding tembok istana yang dibangun oleh Khalifah Walid bin Abdul Malik dan yang bernama “Qusair Amrah” (Istana Mungil Amrah). Istana ini terletak di daerah pegunungan sebelah timur laut mati dan digunakan sebagai tempat peristirahatan pada musim panas.
  • Arsitektur
Arsitektur (seni bangunan) yang terdapat pada masa dinasti Bani Umayyah adalah seni bangunan sipil, seni bangunan agama, dan seni bangunan militer. Termasuk ke dalam bangunan sipil seperti istana yang megah dan gedung-gedung milik pemerintah atau pribadi yang indah-indah. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan agama adalah masjid, bangunan militer yaitu benteng-benteng. Gedung-gedung atau bangunan-bangunan tersebut umumnya bergaya campuran antara Romawi, Persia dan Arab yang kemudian diwarnai dengan warna Islam. Gedung-gedung tersebut tersebar di berbagai kota, seperti : Damaskus (ibu kota dinasti Daulah Bani Umayyah), Kairawan (Afrika Utara), Kordoba (Andalusia atau Spanyol). Di Damaskus telah dibangun gedung-gedung megah dan indah, jalan-jalan teratur dan pepohonan yang rimbun, sungai-sungai yang mengalir air jernih dengan ikan yang bermacam-macam dan juga taman-taman rekreasi yang menyenangkan. Selain itu, di sana terdapat sebuah masjid yang besar, megah dan indah yang berukuran panjang 300 M, lebar 200 M, dengan pilar-pilar dan dinding-dindingnya yang diukir dengan ukiran-ukiran yang indah, dan ditaburi aneka batu yang bernilai tinggi. Masjid tersebut dinamakan Masjid Damaskus, yang dibangun dengan memanfaatkan ahli-ahli bangunan dari Romawi dan menghabiskan dana kurang lebih 33.600.000 dolar Amerika.
Kairawan merupakan sebuah kota yang didirikan oleh Aqabah bin Nafi (Gubernur Afrika Utara) yang kemudian ditetapkan bahwa Kairawan ini merupakan ibukota dari wilayah Afrika Utara. Sebagai sebuah kota Islam, maka Kairawan dibangun dengan gaya arsitektur Islam. Hal ini terlihat dalam berbagai gedung, masjid, taman rekreasi, daerah perdagangan, daerah industri, daerah militer dan lain-lain. Karena Kairawan menjadi ibukota negara maka lama kelamaan kota ini menjadi kota internasional, yang dijadikan tempat tinggal dan tempat berusaha oleh berbagai bangsa, seperti bangsa Arab, Barbar, Romawi dan Persia. Selain itu, Kairawan terkenal sebagai kota militer yang kuat dan juga sebagai pusat ilmu pengetahuan.
Di dalam masjid diajarkan berbagai macam ilmu, terutama ilmu-ilmu tentang agama Islam. Misalnya, di pekarangan Ka’bah Masjidil Haram Mekah, Abdullah bin Abas ra (sahabat Nabi Saw), mengajarkan tentang ilmu tafsir. Rabi’ah dan beberapa muridnya seperti Malik dan Hasan mengajar di Masjid Nabawi di Madinah dan Hasan Basri mengajar di masjid kota Basrah.  Kordoba merupakan ibukota dari Andalusia pada masa pemerintahan Bani Umayyah periode Kordoba (756-1031). Semenjak Andalusia diperintah oleh Abdurrahman Ad-Dakhil (Abdurrahaman I), 756-788  kota Kordoba mulai meningkat maju. Kordoba mengalami puncak kejayaannya pada masa pemerintahan Abdurrahman III (912-961) dan Al-Hakam II (961-976). Kejayaan tersebut dapat dilihat dari kemajuan-kemajuan dalam berbagai bidang, seperti bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan serta bidang kebudayaan. Dalam bidang pendidikan di Kordoba terdapat sebuah perguruan tinggi ternama yaitu Universitas Kordoba, 27 sekoah swasta, 70 buah perpustakaan dan sejumlah toko buku. Sebelah timur kota Kordoba 170 orang wanita yang berprofesi sebagai penulis kitab suci Alquran dengan bentuk tulisan yang indah. Di samping itu terdapat 80 buah sekolah tempat mengasuh dan mendidik anak-anak yatim dan anak-anak terlantar dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Dalam bidang ilmu pengetahuan pada masa pemerintahan Bani Umayyah periode Kordoba inipun mengalami kemajuan. Berbagai macam ilmu pengetahuan yang dipelajari, disempurnakan dan dikembangkan seperti kedokteran, matematika, filsafat, kesusasteraan dan musik. Demikian juga berbagai naskah keilmuan telah disalin dan diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dari bahasa Yunani dan latin.
Di bidang kemajuan kebudayaan Islam, dapat dilihat antara lain dari keberadaan kota Kordoba (Cordova) yang megah dan indah, diterangi lampu-lampu hias, jalan-jalan yang teratur rapih, bangunan yang sedap dipandang mata. Kordoba yang dihiasi dengan Istana “Az-Zahra” yang mengagumkan bagi siapa saja yang memandangnya. Di Istana inilah para khalifah menerima dan menjamu tamu-tamu negara.

3.       Hasil perkembangan kebudayaan Islam menurut tristiono
Di masa Bani Umayyah ini, kebudayaan mengalami perkembangan dari pada masa sebelumnya. Di antara kebudayaan Islam yang mengalami perkembangan pada masa ini adalah seni sastra, seni rupa, seni suara, seni bangunan, seni ukir, dan sebaginya.
Pada masa ini telah banyak bangunan hasil rekayasa umat Islam dengan mengambil pola Romawi, Persia dan Arab. Contohnya adalah bangunan masjid Damaskus yang dibangun pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik, dan juga masjid Agung Cordova yang terbuat dari batu pualam.
Seni sastra berkembang dengan pesatnya, hingga mampu menerobos ke dalam jiwa manusia dan berkedudukan tinggi di dalam masyarakat dan negara. Sehingga syair yang muncul senantiasa sering menonjol dari sastranya, disamping isinya yang bermutu tinggi.
Perkembangan seni ukir yang paling menonjol adalah penggunaan khot Arab sebagai motif ukiran atau pahatan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya dinding masjid dan tembok-tembok istana yang diukur dengan khat Arab. Salah satunya yang masih tertinggal adalah ukiran dinding Qushair Amrah (Istana Mungil Amrah), istana musim panas di daerah pegunungan yang terletak lebih kurang 50 mil sebelah Timur Amman.
Dalam bidang ilmu pengetahuan, perkembangan tidak hanya meliputi ilmu pengetahuan agama saja, tetapi juga ilmu pengetahuan umum, seperti ilmu kedokteran, filsafat, astronomi, ilmu pasti, ilmu bumi, sejarah, dan lain-lain.
Pada ini juga, politik telah mengaami kamajuan dan perubahan, sehingga lebih teratur dibandingkan dengan masa sebelumnya, terutama dalam hal Khilafah (kepemimpinan), dibentuknya Al-Kitabah (Sekretariat Negara), Al-Hijabah (Ajudan), Organisasi Keuangan, Organisasi Keahakiman dan Organisasi Tata Usaha Negara.
Kekuatan militer pada masa Bani Umayyah jauh lebh berkembang dari masa sebelumnya, sebab diberlakukan Undang-Undang Wajib Militer (Nizhamut Tajnidil Ijbary). Sedangkan pada masa sebelumnya, yakni masa Khulafaurrasyidin, tentara adalah merupakan pasukan sukarela. Politik ketentaraan Bani Umayyah adalah politik Arab, dimana tentara harus dari orang Arab sendiri atau dari unsure Arab.
Dalam bidang social budaya, kholifah pada masa Bani Umayyah juga telah banyak memberikan kontribusi yang cukup besar. Yakni, dengan dibangunnya rumah sakit (mustasyfayat) di setiap kota yang pertama oleh Kholifah Walid bin Abdul Malik. Saat itu juga dibangun rumah singgah bagi anak-anak yatim piatu yang ditinggal oleh orang tua mereka akibat perang. Bahkan orang tua yang sudah tidak mampu pun dipelihara di rumah-rumah tersebut. Sehingga usaha-usaha tersebut menimbulkan simpati yang cukup tinggi dari kalangan non-Islam, yang pada akhirnya mereka berbondong-bondong memeluk Islam.

     4.      Hasil Kebudayaan Masa Bani Umayyah Menurut (Supriyadi, 2008)
Pada masa pemerintahan Muawiyah telah menciptakan hal-hal baru yang belum pernah ada sebelumnya. Dialah yang menyuruh untuk membuatkan ‘anjang’ dalam masjid untuk melindun gi diri dari musuh. Kemudian mengadakan dinas-pos pada tempat-tempat tertentu disepanjang jalan yang disediakan kuda lengkap dengan persenjataan lengkap. Mendirikan kantor cap (percetakan mata uang).

Pada masa abdul malik, mengganti bahasa yang dipakai sehari-hari dengan bahasa arab yang awalnya menggunakan bahasa yunan. Membuat mata uang dengan cara teratur. Pada masa Al walid, menyediakan pendidikan bagi anak yatim dan orang cacat. Membangun jalan raya menuju hejaz, mendirikan gedung-gedung dan pabrik, masjid Umawi di Damaskus yang terkenal hingga saat ini. Pada masa Umar mampu membuat Fasal-fasal UU pokok, menyusun rencana Da’wah islamiyah, membuat aturan-aturan mengenai pertahanan. Memperbaiki dinas pos yang bisa dijadikan sebagai tempat memberikan aspirasi rakyat.

Sejarah Riba

Sejarah Tentang Riba

A.    Sejarah Perkembangan Riba
Mengenakan bayaran lebih dari apa yang diberikan. Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentasetertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah-tambahan). Dalam pengertian lain, secaralinguistik, riba juga berarti menbah dan membesar. Adapun dalam istilah teknis, ribaberarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba ini, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip mu’amalah dalam islarn.
Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.”(Q.S.An Nisa: 29).
Telah lama cliamalkan sebelwn lahirnya Islam, agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Mengandungi unsur penindasan.
Di Mesir telah diamalkan di zaman pemerintahan Firaun di mana hutang yang tidak dapat dij elaskan, penghutang akan menjadi hamba. Di zaman Arab Jahiliyah, riba diamalkan atas dua sebab:
1.      Mau mengumpul harta dengan sebanyak-banyaknya.
2.      Terikut-ikut clengan orang Yahudi yang mempunyai hubungan rapat dalam perdagangan.
Pendapat ahli falsafah:
a.       Aplaton
Uang tidak clapat memperanakkan uang tanpa usaha pemiliknya. Kenyataan ini disokong oleh ahli falsafah Kristian.
b.      David Hume
Uang bukanlah barang atau alat yang boleh diperdagangkan tetapi ia hanya sebagai alat perantaraan bagi menj alankan perniagaan.
c.       Yahudi dan Kristian
Pada asalnya agama ini tetap mengharamkan riba sebelum ianya dipesongkan.
Dalam Taurat ayat 25 fasal 22 (Sakarul Huruj):

“Apabila kamu memberi hutang kepada anak bangsamu maka jangan engkau menganggap engkau sebagai orang yang memberi hutang. Jangan engkau meminta keuntungan daripada hata engkau."

Dalam Taurat ayat 35 fasal 25 (Sakarul Awbin)

“Apabila saudara engkau berhajatkan atau berkehendakkan sesuatu, hendaklah engkau beri jangan meminta keuntungan dan mengambil apa-apa manfaat daripadanya.”

Dalam Injil ayat 24 dan 25 fasal 6 (lnjil Luqa)

"Hendaklah kamu membuat kebajikan, berilah hutang, jangan mengharap pulangan yang lebih, itu adalah pahala yang banyak."

Para Paderi dan Ketua Gereja sependapat bahawa ia merupakan satu pengharaman yang total terhadap perbuatan riba. Ketua Gereja Kristian bermahzab Yaswi (fahama liberal) tetap tegas dalam masalah riba.

B.     Bermulanya riba
Orang Yahudi yang terkenal dalam sejarah sebagai bangsa yang tidak amanah, penuh dengan penipuan dan penyelewengan. Tidak heran jika mereka membuat tafsiran yang menurut hawa nafsu mereka terhadap kitab Taurat bahawa:
1.      Pengharaman riba itu ialah antara orang-orang Yahudi saja dan tidak haram terhadap umat-umat yang lain.
2.      Manakala orang Kristian pula tidak dapat mempertahankan pengharaman riba selepas kurun pertengahan. Hanya berpuncak dari tindak tanduk raja-raja dan pembesar agama mereka.

Tahun 1662, Raja Lois kc IV telah berhutang secara riba untuk menjelaskan pinjamannya. Tahun 1860, Agama Kristian mula bermuamalat secara riba. Ini adalah ekoran selepas pemberontakan Peranchis pada 12 Oktober 1789. Ketua-ketua agama Kristian mengadakan satu perhimpunan agung dan mengambil keputusan mengharuskan perbuatan riba.
Riba mula dikembangkan ke seluruh dunia. Dengan sumber keuangan yang kukuh dan tipu daya Yahudi, mereka telah dapat memaksa pembesar negara asing untuk menerima sistem riba. Hanya dipelopori oleh Ruthsolet yang mempunyai 5 orang anak, yang giat rnenjalankan kegiatan yang berunsurkan riba ke seluruh dunia. Seorang anaknya diarah ke Jerman, seorang di England, seorang di Perancis, seorang di Itali dan seorang lagi mengelilingi dunia. Mereka membuka bank-bank yang berasaskan riba.
Di dalam A1 Quran, proses pengharaman riba dinyatakan dalam 4 peringkat:
a)      Peringkat pertama - ayat-ayat nasihat.
Intipati ayat: tidak dapat pahala dari Allah.

"Dan (ketahuilah bahawa) sesuatu pemberian atau tambahan yang kamu berikan supaya bertambah kembangnya dalam pusingan harta manusia maka ia tidak sekali-kali akan kembang di sisi Allah (tidak mendalangkan kebaikan). Dan sebaliknya sesuatu pemberian sedekah yang kamu berikan dengan tujuan mengharapkan keridhaan Allah semata-mata, maka mereka yang melakukannya itulah orang-orang yang beroleh pahala berganda-ganda."(Surah Ar Ruum ayat 39)
b)      Peringkat kedua - ayat-ayat peringatan.
Intipati ayat: menceritakan balasan Allah terhadap orang Yahudi yang memakan riba.

"Orang-orang yang memakan (harta) riba, tidaklah sanggup berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan. Demikian itu kerana mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah menghalalkan jualbeli dan megharamkan riba. Maka siapa yang sudah sampai kepadanya pengajaran Tuhannya (melarang tiba) lantas ia berhenti maka  baginya apa (harta riba) yang sudah diambilnya dan urusannya kembali kepada Allah. Dan siapa yang kembali (memakan riba) maka dialah penghuni neraka. Mereka kekal di sana. Allah rnemusnahkan riba dan menghidup suburkan sedekah (infak)."(Surah Al Baqarah ayat 275-276.)

c)      Peringkat ketiga - ayat-ayat pengharaman.
Intipafi ayat: terhadap riba yang melampau tetapi bukan pengharaman total.

"Wahai orang-orang yang beriman. Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. Takutlah kepada Allah agar kamu menang (dunia dan akhirat)."(Surah A1 Imran ayat 130)

d)     Peringkat keempat - ayat-ayat hukum.
Intipati ayat: pengharaman secara total sama ada sedikit atau banyak.

"Hai orang-orang yang beriman, takutlah Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba. jika (memang) kamu orang-orang yang beriman. jika kamu tidak mengerjakannya (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu Dan jika kamu bertaubat, maka untukmu pokok harta (yang kamu pinjamkan). Kamu tidak dianiaya dan tidak pula menganiaya. "[1]

C.    RIBA DALAM KEHIDUPAN EKONOMI DI MASA ROSUL
Islam, agama yang di bawa oleh Muhammad SAW. Di turunkan jazirah arab, tepatnya di Mekkah sampai Madinah dan sekitarnya, di tandai dengan turunya A1-Qur’an.sering kali Al-Qur’an turun dengan membawa gambaran kondisi sosial arab atau kasus tertentu tentang perikehidupan mereka. Karenanya mengenal lebih jauh tentang kondisi Arab di masa sebelum dan ketika turun Al-Qur’au akan membantu orang memahami pesan yang terkandung di dalamnya secara utuh.
Penduduk Arab dapat di kelompokan menjadi tiga, Nasrani,Yahudi , dan penganut Paganisme, kedua agama yang disebut terdahulu merupakan agama“impor” , sedangkan terakhir di sebut agama pribumi. Beberapa abad sebelum islam , agama yahudi dan Nasrani sah tersebar di Arab, bahkan telah sampai di arab bagian selatan.
Yastrib merupakan kota jalur dagang yang menghubungkan Yaman dengan Syiria, kota ini mempunyai banyak oase .hasil bumi kurma diperoleh dari sana karena kesuburan tanahnya , ketika di tangan yahudi , kota yastrib menjadi pusat pertanian yang maju. Dengan demikian yastrib merupakan tempat yang cocok.
Sampai dengan abad pertengahan, bangsa Arab dcngan islamnya semakin di kenal orang karena daerahnya kian laman kian meluas, Menurut Syed Amir ‘Ali, suku pembangunan Arab yang arab kuno. Maka tidak heran kalau dalam perkembangan selanjutnya orang-orang Quraisy di kenal sukses dalam dagang, tokoh yang mula mula tampil dalam hal ini adalah Qusay. Mulanya ia hanya menjadi penguasa di Mekkah , tetapi lambat laun ia menguasai Hijaz. Dulu di Arab tidak ada raja , yang berarti tidak ada kepemirintahan tempat rakyat mencari perlindungan dan kedamaian, Namun demikian , nampaknya mereka sadar bahwa kedamaian adalah kebutuhan setiap masyarakat. Kemajuan di bidang perdagangan yang di capai masyarakat Arab pada waktu itu tampaknya tidak terlepas dari peran dagang orang yahudi, yahudi membangun ekonomi di madinah dari nol, tadinya mereka hidup sebagai tuna wisma dan pengungsi. Tetapi berkat kegigihan mereka, akhirnya mereka dapat rnenguasai pertanian dan mengendalikan keuangan dam pasar.
Al-Qur’an menyebutka, kelak Nabi akan menjumpai orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang mukmin,itulah orang yahudi. Tampaknya, sikap pragmatis mereka semnjak dahulu hingga datang islam tetap menonjol, khususnya dalam kegiatan ekonomi. Mereka punya kecenderungan berperilaku ekonomi menyimpang dari rasa keadilan, seperti memakan riba.
Sebagaimana di sebutkan di dalam Al-Qur’an dalam surah An Nisa ayat 160 yang artinya:

”Maka karena kezaliman orang-orang yahud, kami haramkan aras mereka taubat dan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka sudah di larang.”

Perdagangan yang berlangsung di kalangan orang Arab Jahiliyah tidak dapat di katakan primitif, karena sudab. menggunakan uang, uang yang beredar bernama dinar dan dirham terbuat dari emas dan perak, dalam membicarakan Riba, uang selalu di kaitkan dengan inflasi, sebagai salah satu indikasi untuk memberi peluang pembedaan riba dengan bunga.
Dalam ilmu ekonomi di kenal dengan uang kartal dan uang giral, uang kartal di cetak dan di keluarkan oleh masing-masing negara, terbuat dari logam ataupun kertas , uang giral berupa rekening koran atau cek, kecuali di negara-negara maju seperti eropa dan amerika, orang lebih memilih uang kartal dari pada uang giral.
Menyangkut inflasi , tampaknya di masa Rasul tidak ada. Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah kenaikan harga-harga pada umumnya. Kenaikan harga untuk satu atau dua jenis barang saja serta tidak menyeret harga barang lain tidak dapat di sebut inflasi. Di sebutkan bahwa pada masa Rasul, perdagangan barter masih ada ,menggunakan uang logam . kalau demikian, sifat barter tidak di kenal inflasi. Kalau pun ada penurunan harga atas barang dagangan tertentu ia hanya bersifat musiman. Dari keterengan ini dapat di pahami bahwa di rnasa Rasul tidak ada inflasi.

D.    Riwayat-riwayat Tentang Praktek Riba
Akar kata riba adala huruf  Ra’ ,Ba’, dan huruf ‘illat, menurut bahasa riba berarti Ziyadah (tambah). Pertambahan bisa di sebabkan oleh faktor interen dan factor eksteren. Dari segi agama, sebenarnya bukan hanya islam yang menggunakan praktek riba. Agama yahudi dan nasrani juga menggunakannya, seperti riwayat yang menunjukkan bahwa untuk membangun tempat suci tidak boleh menggunakan harta yang di peroleh dari kegiatan ekonomi yang menyimpang, seperti upah pelacuran, riba, dan penipuan. Ini berarti ada kesadaran etik dan religius bahwa riba termasuk kegiatan kotor, kesadaran yang mana hasil riba tidak baik di pergunakan untuk rnendekatkan diri kepada Tuhan. Kendati mereka sendiri tahu bahwa riba itu cli larang oleh agatna mereka. Agaknya orang yahudi sadar bahwa praktek riba merupakan senjata untuk melumpuhkan ekonomi 1ain,termasuk islam. Demikian riba masih di lakukan banyak orang di masa lalu tidak terkecuali para sahabat nabi pada permulaan Islam hingga datangnya larangan riba yang di sebutkan tegas di dalam al-Qu’ran, kemudian para sahabat Nabi menghindari riba.
Al-Razi menuturkan bahwa pada zaman Jahiliyyah jika debitor berhutang seratus dirham kemudian tidak memiliki uang untuk membayar hutangnya pada saat yang telah di tentukan, kreditor akan menentukan tambahan atas jumlah pinjaman. Bila permintaan ini di terima, maka kreditor baru bersedia memberi tenggang waktu, seringkali terjadi tambahan,bukan hanya seratus dirham,bahkan sampai dua ratus dirham.
Dari riwayat-riwayat tentang praktek riba itu dapat di catat bahwa sang kreditor semakin kaya dan debitor semakin miskin atas penggunaan riba, karena sang debitor tidak sanggup membayar utang pada saat waktu yang telah disepakati, dan akhirnya membuat kesepakatan lagi, hutang jadi di lipat gandakan.

E.     Konsep Riba Dalam Persepekfif Non Muslim
Riba bukan hanya merupakan masalah masyarakat islam, tetapi berbagai kalangan diluar islam pun memandang serius persoalan ini. Karenanya, kajian terhadap masalah riba dapat dirumut mundur hingga lebih dari dua ribu tahun silam. Masalah telah menjadi ubahan bahasan kalangan yahudi, yunani, demikian juga romawi. Kalangan kristen dari masa-kemasa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Adapun konsep riba menurut mereka akan disebutkan secara singkat sebagai berikut :
1.      Konsep Riba Dikalangan Yahudi
Konsep tentang larangan riba tersebut dikalangan Yahudi banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testment (Perjanjian Lama) Maupun undang-undang Talmud. Larangan tersebut sebagi berikut:
a.       Kitab Exodus pasal 22 Ayat 25 menyatakan “Jika Engkau meminjamkan Uang kepada salah seorang dari umatku orang yang Miskin diantara kamu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.”
b.      Kitab Deoteronomy Pasal 23 ayat 36-37 Menyatakan,“ Janganlah kamu membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan.”
c.       Kitab Levicitus Pasal 25 Ayat 19 Mengatakan, “Jangan lah engkau mengambil uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”[2]
2.      Konsep Bunga dikalangan Yunani Dan Romawi
Konsep atau praktik pengambilan bunga di cela oleh para Ahli Filsafat, dua filosof yunani terkemuka, Yaitu Plato dan Aristoteles, mengecam praktik bunga. Dengan pendapat mereka sebagai berikut: Plato ( 427-347 SM) Dia mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan yang pertama. Bunga mengakibatkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua: Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Adapun Aristoteles (384-322 SM) Menyatakan keberatannya mengemukakan bahwa filngsi uang adalah sebagi alat tukar atau Medium of exchange. Ditegaskannya bahwa uang bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Diapun menyebut bunga sebagai uang yang berasal keberadaannya dari sesuatu yang belum tentu pasti terjadi.
Kalau kita telah mengamati pendapat para tokoh filosof yunani diatas, sekarang kita amati pendapat ahli filsafat romawi yang pendapatnya beralasan yang sama dengan alasan filosof yunani tokoh tersebut adalah. Cato (234-149 SM) Ia berkata pada anaknya agar menjauhi dua perkara yaitu memungut cikai dan mengambil bunga.
3.      Konsep Bunga Dikalangan Kristen
Kitab peljanjian baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Akan tetapi, sebagaian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-35 sebagai Ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga.[3] Ayat tersebut menyatakan:

“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, Apakah jasamu ? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak tuhan yang maha tinggi sebab ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang jahat.”
St.Basil (329-379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperikemanusiaan. Baginya mengambil bunga adalah Mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan, Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St.Gregory Dari Nyssa (335-407) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu, tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. Dan masih banyak larangan-larangan riba Iainnya didalam kitab injil peljanjian lama tersebut yang tidak bisa disebutkan.


[1]Anwar, Syamsul, Studi Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: RM Books, 2007) hlm.6
[2] Sehacht, Joseph, Pengantar Hukum Islamalih bahasa, (Y ogyakarta: Islamika,2003), hlm. 9
[3] Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam, (Yogyakarta Nur cahaya, I983) hlm. 64




Saturday, 6 December 2014

Retrun On Asset (ROA)

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Return on Assets (ROA)
merupakan salah satu rasio profitabilitas. Dalam analisis laporan keuangan, rasio ini paling sering disoroti, karena mampu menunjukkan keberhasilan perusahaan menghasilkan keuntungan. ROA mampu mengukur kemampuan perusahaan manghasilkan keuntungan pada masa lampau untuk kemudian diproyeksikan di masa yang akan datang. Assets atau aktiva yang dimaksud adalah keseluruhan harta perusahaan, yang diperoleh dari modal sendiri maupun dari modal asing yang telah diubah perusahaan menjadi aktiva-aktiva perusahaan yang digunakan untuk kelangsungan hidup perusahaan. Return On Equity (ROE) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur laba bersih setelah pajak dengan modal sendiri. Rasio ini menunjukkan daya untuk menghasilkan laba atas investasi berdasarkan nilai buku para pemegang saham.Semakin tinggi rasio ini, semakin baik, artinya posisi pemilik perusahaan semakin kuat, demikian pula sebaliknya. Return On Equity (ROE) yang tinggi akan dapat mendorong penerimaan perusahaan atas peluang investasi yang baik dan manajemen biaya yang efektif. Hal ini akan mempengaruhi minat para investor untuk melakukan transaksi jual beli saham, sehingga akan meningkatkan volume penjualan saham perusahaan tersebut. Dengan kata lain tingkat Return On Equity (ROE) akan memberikan pengaruh terhadap volume penjualan saham perusahaan. Dalam sini penulis akan membahas tentang Return on Total Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE). Rumusan Masalah Apa Return On Total Aseet (ROA) dan Return On Equity (ROE)? Bagaimana perbedaannya antara Return On Total Aseet (ROA) dan Return On Equity (ROE)? Tujuan Masalah Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Return On Total Aseet (ROA) dan Return On Equity (ROE) itu sendiri. Mempelajari tentang perbedaan antara Return On Total Aseet (ROA) dan Return On Equity (ROE).  

BAB II PEMBAHASAN
A. Return On Total Asset (ROA)

Pengertian dan perhitungan Return On Total Asset Menurut Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, return on total asset adalah Rasio ini mengukur keberhasilan manajemen dalam menghasilkan laba secara keseluruhan dengan cara membandingkan antar laba sebelum pajak dengan total asset. ROA juga menggambarkan perputaran aktiva yang diukur dari volume penjualan Semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari penggunaan asset. Semakin kecil rasio ini mengindikasikan kurangnya kemampuan manajemen bank dalam hal mengelola aktiva untuk meningkatkan pendapatan dan atau menekan biaya.
Rasio ini dirumuskan dengan:

Return on Total Asset =(laba sebelum pajak)/(rata-rata aktiva produktif) ×100%

Menurut Dr. Sofyan Bashir, return on total asset adalah, rasio laba sebelum pajak 12 bulan terakhir terdapat rata-rata volume usaha (ROA) dalam periode yang sama ROA menggambarkan perputaran akhir yang diukur dari volume penjualan, ukuran atau rumus yang digunakan adalah: Rasio perbandingan antara laba sebelum pajak dengan total asset. Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan secara keseluruhan.

Rasio ini dirumuskan dengan:

Return Non Asset =(laba sebelum pajak)/(total aktiva) ×100%
Return Non Asset =1.142.836/254.289.279 ×100%=0,45%

Keterangan: Cara perhitungan dilakukan sebagai berikut: Untuk rasio 0% atau negative diberi nilai kredit 0 dan Untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan maksimum. ROA bank adalah sebesar 0,45 %, diketahui bahwa semakin besar ROA suatu bank, maka semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari sisi penggunaan asset sehingga dapat dilihat bahwa bank mampu menghasilkan laba sebesar 0,45 % dari total aktiva yang dimiliki.
Return on Assets (ROA) merupakan salah satu rasio profitabilitas. Dalam analisis laporan keuangan, rasio ini paling sering disoroti, karena mampu menunjukkan keberhasilan perusahaan menghasilkan keuntungan. ROA mampu mengukur kemampuan perusahaan manghasilkan keuntungan pada masa lampau untuk kemudian diproyeksikan di masa yang akan datang. Assets atau aktiva yang dimaksud adalah keseluruhan harta perusahaan, yang diperoleh dari modal sendiri maupun dari modal asing yang telah diubah perusahaan menjadi aktiva-aktiva perusahaan yang digunakan untuk kelangsungan hidup perusahaan. Menurut Brigham dan Houston (2001:90), “Rasio laba bersih terhadap total aktiva mengukur pengembalian atas total aktiva (ROA) setelah bunga dan pajak”.
Menurut Brigham dan Houston (2001), pengembalian atas total aktiva (ROA) dihitung dengan cara membandingkan laba bersih yang tersedia untuk pemegang saham biasa dengan total aktiva. ROA =(laba bersih yang tersedia untuk pemegang saham biasa)/(total Aktiva) Semakin besar nilai ROA, menunjukkan kinerja perusahaan yang semakin baik pula, karena tingkat pengembalian investasi semakin besar. “Nilai ini mencerminkan pengembalian perusahaan dari seluruh aktiva (atau pendanaan) yang diberikan pada perusahaan” (Wild, Subramanyam, dan Halsey, 2005:65).
Menurut Horne dan Wachowicz (2005:235), “ROA mengukur efektivitas keseluruhan dalam menghasilkan laba melalui aktiva yang tersedia; daya untuk menghasilkan laba dari modal yang diinvestasikan”. Horne dan Wachowicz menghitung ROA dengan menggunakan rumus laba bersih setelah pajak dibagi dengan total aktiva. Bambang Riyanto (2001:336) menyebut istilah ROA dengan Net Earning Power Ratio (Rate of Return on Investment / ROI) yaitu kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan neto. Keuntungan neto yang beliau maksud adalah keuntungan neto sesudah pajak. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ROA atau ROI dalam penelitian ini adalah mengukur perbandingan antara laba bersih setelah dikurangi beban bunga dan pajak (Earning After Taxes / EAT) yang dihasilkan dari kegiatan pokok perusahaan dengan total aktiva (assets) yang dimiliki perusahaan untuk melakukan aktivitas perusahaan secara keseluruhan dan dinyatakan dalam persentase.
Menurut Gitman (2009:68) “ROA measures the overall effectiveness of management in generating profits with its available assets”. Sedangkan menurut Tambunan (2008:147) adalah suatu rasio untuk mengukur imbal-hasil perusahaan berdasarkan pendayagunaan total asset. Return on assets merupakan perbandingan antara laba bersih dengan rata-rata total aktifa yang dimiliki perusahaan (kieso, et.al., 2005:780). Return on assets (ROA) yang positive menunjukkan bahwa dari total aktiva yang digunakan, perusahaan mengalami kerugian. Sehingga jika suatu perusahaan mempunyai ROA yang tinggi yang positif maka perusahaan tersebut berpetualang besar dalam meningkatkan pertumbuhan modal sendiri.
Tetapi sebaliknya, jika total aktiva yang digunakan perusahaan tidak menghasilkan laba menghasilkan laba maka akan menghambat pertumbuhan modal sendiri. ROA adalah rasio keuangan perusahaan yang berhubungan dengan aspek earning atau profitabilitas. ROA berfungsi untuk mengukur efektifitas perusahaan dalam menghasilkan laba dengan memanfaatkan aktiva yang dimiliki. Semakin besar ROA yang dimiliki oleh sebuah perusahaan maka semakin efisien penggunaan aktiva oleh perusahaan untuk beroperasi sehingga akan memperbesar laba. Laba yang besar akan menarik investor karena perusahaan tersebut memiliki tingkat pengembalian yang semakin tinggi. Jadi dapat disimpulkan bahwa, ROA adalah suatu alat pengukur yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen dalam menghasilkan laba berdasarkan pengguna aktiva perusahaan.
Menurut L. Thlan Hin, rasio ini menunjukkan seberapa jauh asset perusahaan digunakan secara efektif untuk menghasilkan laba.

Dengan rumus:
ROA =(Net Income Asset Tax)/Asset

Contoh: Diambil dari data laporan keuangan INDF bulan maret 2000 (dalam ribuan rupiah).
Net Income : 217.588.779 (3 bulan)
Total asset : 11.082.197.952

Untuk menghitung ROA, Net Income perlu disetahunkan terlebih dahulu dengan dikalikan 4.
Net income : 870.355.116 (disetahunkan)
ROA =870.355.116/11.082.197.952 × 100% = 7,85 %

Menurut Prof. Dr. I Wayan Sudirman, S.E., S.U, mengatakan seperti dalam rumus ROA dan BOPO, rentabhilitas bank dapat diketahui dari kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan bersih setelah dikurangi pajak selama 12 bulan terakhir dengan rata-rata volume usaha (total asset) bank yang ada selama kurun waktu yang sama yaitu 12 bulan terakhir. Umumnya, perhitungan itu yang disebut ROA atau return on Asset dan disebut Biaya Operasional yang dikeluarkan dalam mewujudkan Pendapatan Operasional atau BOPO. Setiap bank berusaha meningkatkan laba atau keuntungan dengan menempuh cara, sebagai berikut: Meningkatkan pendapatan bank dengan cara meningkatkan jumlah aktiva produktif seperti kredit, penanaman dana dan penempatan dana dibanding dengan bentuk aktiva lainnya seperti rupa-rupa aktiva, aktifa tetap, dan inventaris.

Dengan tingginya aktiva produktif di balik aktiva lain yang non-produktif relatif rendah akan terbentuk paendapatan bank yang tinggi sehingga rentabhilitas menjadi tinggi atau sebaliknya. Pendapatan bank yang tinggi dengan biaya operasional yang rendah akan meningkatkan rentabhilitas atau sebaliknya. Meningkatkan kualitas aktiva produktif sehingga meningkatkan pendapatan bank yang akhirnya meningkatkan renthabilitas bank atau sebaliknya.

Tuesday, 25 November 2014

RISIKO STRATEGIS BANK ISLAM


RISIKO STRATEGIS BANK ISLAM

A.    Risiko Strategis bagi Bank Islam
Bank, sebagaimana perusahaan komersil lainnya, senantiasa dihadapkan pada persaingan, sejak awal berdirinya dan terus ada seiring berjalannya kegiatan bisnis.Untuk, itu bank memerlukan perumusan strategi yang matang dan bisa dieksekusi secara tepat untuk dapat bertahan dalam persaingan tersebut, bahkan memenangkannya.
Ibarat berperang, kemenangan ditentukan oleh adanya arahan strategi yang jelas terukur dari pimpinan tertinggi.arahan tersebut nantinya akan diterjemahkan oleh komandan pasukan dalam bentuk teknis-teknis pertahanan maupun penyerangan yang dijalankan di medan perang .oleh, karena itu jika perang berakhir dengan kemenangan, kemungkinan besarnya adalah strategi dan teknis oprasional sama-sama dirumuskan dan diterapkan dengan baik.

B.     Definisi dan Cakupan Risiko Strategis
BI melalui PBI Nomor 13/23/PBI/2011, mendefinisikan risiko strategis sebagai resiko yang terpisah dari resiko lainnya. Dalam PBI tersebut, yang di maksud dengan risiko strategis adalah resiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Strategi tergolong sebagai risiko bisnis (Bussiness Risk) yang berbeda dengan jenis risiko keuangan (Financial Risk) misalnya risiko pasar, atau risiko kredit. Kegagalan bank mengelola risiko strategi dapat berdampak signifikan terhadap perubahan profil risiko lainnya. Sebagai contoh, bank yang menerapkan strategi pertumbuhan DPK dengan pemberian suku bunga tinggi, berdampak signifikan pada perubahan profil risiko likuiditas maupun risiko suku bunga.
Risiko strategis umumnya timbul, antara lain karena: Bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, Melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, Terdapat ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antarlevel strategis.
Selain itu, risiko strategis juga bisa timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomis makro, dinamika kompetisi dipasar  dan perubahan kebijakan otoritas terkait. Selain  disebab kan oleh factor-faktor diatas, risiko strategis juga dapat dicuatkan oleh terjadinya perilaku para pemangku kepentingan bank, seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, karyawan maupun public secara umum.
Sebelum membahas masalah risiko strategi, ada baiknya kita menelaah kembali apa yang dimaksud dengan manajemen strategi, yaitu serangkaian keputusan (decision) dan tindakan (action) manajerial yang akan menentukan kinerja dan kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang.
Langkah awal dalam manajemen strategi adalah melakukan penilaian terhadap lingkungan bisnis (environmental scanning) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan strategi (strategi formulation). Tahap berikutnya adalah implementasi strategi (strategi implementation) dan yang terakhir adalah evaluasi dan kontrol (evaluation & control) yang mencakup seluruh tahapan. Berdasarkan hal tersebut, maka risiko strategik / stratejik dapat timbul sebagai akibat kelemahan pada tahapan perencanaian (strategy planning), implementasi (strategy implementation), evalusi (strategy evaluation) dan analisa perubahan lingkungan (enviromental analysis). Uraian dari masing-masing tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut :
1.      Tahapan Perencanaan:
a.       Kesesuaian strategi bank dengan visi, misi, risk profile, risk appetite, risk tollerance dan risk bearing capacity.
b.      Strategi bank tidak hati-hati atau sangat agresif dibandingkan dengan ukuran dan kompleksitas bank.
c.        Tidak dilakukan pengkinian strategi sesuai dengan perubahan yang terjadi sehingga strategi menjadi tidak efektif dan efisien.
d.      Bank terlalu yakin dengan pengalaman sebelumnya, sehingga tidak mau melakukan inovasi sehingga strategi bank tidak fleksibel.
e.       Bank lambat dalam merespon perubahan dalam kegiatan operasionalnya sehingga tidak mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan perubahan strategi.
2.      Tahap Implementasi:
a.       Implementasi bank tidak memadai karena tidak adanya dukungan operasional / fungsional (IT, SDM).
b.      Bank tidak memiliki SDM berpengalaman dalam mengimplementasi strateginya.
c.       Sumber daya untuk mengimplementasikan strategi tidak memadai, sehingga tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.
3.      Tahap Evaluasi:
Bank tidak memiliki sistem monitoring untuk mengevaluasi progree dari penetapan strategi bank.
4.      Tahap Analisa Perubahan Bisnis:
a.       Kelemahan bank memenuhi ekspektasi nasabah.
b.      Kelemahan bank menyikapi persaingan.

C.    Faktor Penentu Risiko Strategis
1.      Perubahan peta persaingan bisnis
Persaingan bisnis berubah di antaranya karena adanya pemain baru yang masuk kedalam industri atau munculnya substitusi baru. Dalam dunia perbankan, ada yang cukup menarik dimana bank-bank besar cenderung menganggap “remeh” bank-bank kecil yang baru masuk kedalam industry tersebut, terutama di masa-masa awal bank-bank kecil tadi memulai bisnisnya. Jargon “Too Big Too Fail” sepertinya masih menancap betul, sehingga bank-bank yang kecil dianggap hanya akan bertahan sementara kemudian mati.

Faktor penentu resiko:
a.       Adanya bank Islam baru yang masuk kedalam industry
Alternatif mitigasi risiko :
1)      Masuknya bank Islam baru dalam industry bisa dipandang sebagai suatu rahmat bahwa bank-bank ini akan lebih “meramaikan” geliat keuangan islami yang ada. Namun, fenomena ini pun perlu ditanggapi dari kacamata bisnis. Jangan pernah sekalipun menganggap remeh para pemain baru yang masuk. Bank perlu membentuk suatu task force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini, lalu merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan pemain baru ini.
2)      Pemain baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner dalam berbisnis, sehingga praktik co-opetion dan bukan pure competition-lah yang dilakukan.

b.      Munculnya produk substitusi baru
Alternatif mitigasi risiko:
1)      Apa pun produk baru yang muncul, bank islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan terhadap nila-nilai islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank islam lain dianggap tidak sesuai dengan visi/misi bank, lebih baik untuk tidak ikut-ikutan pada produk baru tersebut.
2)      Perlunya membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki bank saat ini. Misalnya: jika bank tidak mau mengeluarkan Islamic credit card  karena kontraversinya, maka bank bisa mengomunikasikan bahwa debit card atau setidaknya charge card adalah lebih nyaman dan damai di hati, bank juga bisa membuat semacam brosur edukasi financial planning yang didalamnya menjelaskan penggunaan kartu kredit yang tidak begitu direkomendasikan dan sebagainya.
3)      Membentuk divisi pengembangan produk dan membekalinya dengan pelatihan yang berkesinambungan dan informasi update mengenai preferensi layanan nasabah.

2.      Kurang Tepatnya Perumusan Strategi
Perumusan strategi yang kurang tepat amat krusial dampaknya terhadap terjadinya risiko strategis. Hal ini setidaknya bisa terjadi bila strategi yang diambil tidak sejalan dengan visi dan misi bank, atau analisis lingkungan strategis yang dilakukan ternyata tidak terlalu komprehensi, atau terdapat ketidaksesuaian antara rencana strategis (strategic plan) pada satu bagian dengan bagian lainnya dalam suatu bank.

Faktor penentu resiko:
a.       Strategi tidak sejalan dengan visi/misi bank
Alternatif mitigasi risiko:
1)      Melakukan monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk memastikan bahwa strategi bisnis dan capaian actual selaras dengan visi dan misi yang ada.
2)      Menginternalisasikan visi dan misi yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara bersama, poster, video, dan sebagainya.

b.      Analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif
Alternatif mitigasi risiko:
1)      Membentuk divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perusahaan. Divisi ini bisa bekerja sama dengan konsultan, namun tetap harus mengambil peran utama dalam pengambilan keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih.
2)       Menyusun rencana A,B,C dan seterusnya berdasarkan analisis berbagai scenario yang mungkin timbul dilingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam menjalankan strateginya karena sudah mengenal betul tentang kondisi yang akan dijalaninya.

3.      Perubahan Lingkungan Makro
Setiap perubahan berbagai kondisi mikro dan makro ekonomi akan turut mendorong terbentuknya berbagai kondisi yang mengharuskan bank islam memutuskan apa yang harus dilakukan dan strategi apa yang diterapkan agar tetap memperoleh return yang diharapkan.
Bank islam di Indonesia tumbuh di dual banking system yang pasti secara langsung maupun tidak langsung, dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi makro Indonesia. Oleh karenanya, semua perubahan yang terjadi dalam indikator ekonomi makro, kebijakan pemerintah maupun otoritas perbankan, termasuk dimulainya era kerja sama regional (seperti MEA, APEC,AFTA, dan sebagainya) juga akan berpengaruh terhadap strategi yang harus disiapkan di bank islam.
Contoh perubahan strategi yang timbul akibat perubahan kebijakan pemerintah mungkin bisa kita lihat saat pemerintah memutuskan untuk melakukan amandemen terhadap undang-undang perpajakan. Amandemen undang-undang ini salah satunya menegaskan diberlakukannya penghapusan pajak ganda atas transaksi murabahah. Hal ini sedikit-banyak berpengaruh pada lebih leluasanya bank islam menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad murabahah.

4.      Perubahan Perilaku Pemangku Kepentingan
Berbagai perubahan di dunia sebagaimana didiskusikan sebelumnya mempengaruhi perubahan perilaku para pemangku kepentingan bank,seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, dan karyawan. Nasabah yang semula tetap loyal walaupun dilayani dengan lama dan tidak ramah, sekarang sudah tidak mau lagi diperlakukan seperti itu. Pemasok yang sebelumnya bisa menunggu pembayaran yang tidak tepat waktu, sekarang sudah memiliki kebijakannya masing-masing dan memilih meninggalkan konsumen yang sulit diajak kerjasama. Pemegang saham pun demikian, selalu menuntut imbal hasil yang makin kompetitif dan sesuai dengan target mereka yang menjulang.

D.    Isu-isu Relevan terkait Risiko Strategis
1.      Menghindari persaingan yang tidak sehat
Esensi persaingan sebenarnya adalah suatu strategi, kreasi dan seni dengan motif yang positif. Oleh sebab itu kemasan persaingan harus elegan dengan mengacu kepada persaingan yang sehat. Sangat pasti para bankir masih mempunyai kreasi untuk memenangkan persaingan secara sehat dan bermotif positif karena dari situlah sebenarnykualitas bankir akan dinilai.
2.      Risiko reputasi pada bank Islam
Risiko reputasi  adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder (al. Regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Diantara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki dampak paling signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.
Perlu digarisbawahi, persepsi negatif yang menjadi sumber risiko reputasi dapat timbul dari hal yang tidak secara nyata terjadi atau hanya sekedar rumor. Rumor tentang kerugian yang dialami suatu bank, jika tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan timbulnya kekhawatiran berlebih dari nasabah dan dalam skala yang lebih luas dapat mengakibatkan timbulnya penarikan dana secara besar-besaran (‘bank rush’) dari sistem perbankan. Mengembalikan reputasi tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup. Hal tersebut di atas menjadi landasan mengapa bank perlu mengelola risiko reputasi.
risiko reputasi dapat timbul akibat faktor internal maupun eksternal bank. Kinerja industri perbankan secara umum dan atau terjadinya krisis keuangan (un-controllable oleh bank)  merupakan area regulator.  Sumber risiko internal dan langkah mitigasi yang dilakukan bank merupakan area yang wajib dikelola oleh bank melalui penerapan manajemen risiko reputasi.
Adapun dampak yang timbul dari risiko reputasi dapat diuraikan sebagai berikut : Peningkatan cost of funds (CoF), Kegagalan pencapaian strategi dan Rencana Bisnis Bank, Kehilangan SDM berkualitas, Kehilangan nasabah maupun potensi nasabah, Penurunan rating bank oleh lembaga bank.



Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen Risiko Bank Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2013)
Fahmi Irham, Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi, (Bandung : Alfabeta, 2010)