Adapun upah itu ada dua macam
menurut Imam Syafi’i :
Menurut pandangan Imam asy-Syafi’i
upah ada dua yaitu:
upah Misli dan upah Musamma. Adapun upah Misli yaitu upah yang diberikan kepada
buruh dengan upah umumnya. Dan upah Musamma
yaitu upah yang diberikan kepada buruh dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bagi kaum buruh atau
karyawan tentunya upah merupakan sesuatu yang penting, sehingga perlu untuk
menetapkan bagaimana bentuk upah yang akan diberikan kepada buruh. Sebab apakah
arti jumlah upah yang terlalu besar, jika dengan itu ia tidak dapat membeli
barang-barang keperluan hidupnya sendiri dan keluarganya.[1]
[1] Ifdlolul
Maghfur, Sistem Upah Menurut Ulama Fiqih
(Syafi’iyah) dalam Kitab Al-Umm(Teori dan Praktek Sistem Upah), SISTEM UPAH MENURUT ULAMA FIQIH SYAFIYAH DALAM KITAB AL-UMM
No comments:
Post a Comment