Tuesday, 25 November 2014

RISIKO STRATEGIS BANK ISLAM


RISIKO STRATEGIS BANK ISLAM

A.    Risiko Strategis bagi Bank Islam
Bank, sebagaimana perusahaan komersil lainnya, senantiasa dihadapkan pada persaingan, sejak awal berdirinya dan terus ada seiring berjalannya kegiatan bisnis.Untuk, itu bank memerlukan perumusan strategi yang matang dan bisa dieksekusi secara tepat untuk dapat bertahan dalam persaingan tersebut, bahkan memenangkannya.
Ibarat berperang, kemenangan ditentukan oleh adanya arahan strategi yang jelas terukur dari pimpinan tertinggi.arahan tersebut nantinya akan diterjemahkan oleh komandan pasukan dalam bentuk teknis-teknis pertahanan maupun penyerangan yang dijalankan di medan perang .oleh, karena itu jika perang berakhir dengan kemenangan, kemungkinan besarnya adalah strategi dan teknis oprasional sama-sama dirumuskan dan diterapkan dengan baik.

B.     Definisi dan Cakupan Risiko Strategis
BI melalui PBI Nomor 13/23/PBI/2011, mendefinisikan risiko strategis sebagai resiko yang terpisah dari resiko lainnya. Dalam PBI tersebut, yang di maksud dengan risiko strategis adalah resiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Strategi tergolong sebagai risiko bisnis (Bussiness Risk) yang berbeda dengan jenis risiko keuangan (Financial Risk) misalnya risiko pasar, atau risiko kredit. Kegagalan bank mengelola risiko strategi dapat berdampak signifikan terhadap perubahan profil risiko lainnya. Sebagai contoh, bank yang menerapkan strategi pertumbuhan DPK dengan pemberian suku bunga tinggi, berdampak signifikan pada perubahan profil risiko likuiditas maupun risiko suku bunga.
Risiko strategis umumnya timbul, antara lain karena: Bank menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, Melakukan analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif, Terdapat ketidaksesuaian rencana strategis (strategic plan) antarlevel strategis.
Selain itu, risiko strategis juga bisa timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomis makro, dinamika kompetisi dipasar  dan perubahan kebijakan otoritas terkait. Selain  disebab kan oleh factor-faktor diatas, risiko strategis juga dapat dicuatkan oleh terjadinya perilaku para pemangku kepentingan bank, seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, karyawan maupun public secara umum.
Sebelum membahas masalah risiko strategi, ada baiknya kita menelaah kembali apa yang dimaksud dengan manajemen strategi, yaitu serangkaian keputusan (decision) dan tindakan (action) manajerial yang akan menentukan kinerja dan kelangsungan usaha Bank dalam jangka panjang.
Langkah awal dalam manajemen strategi adalah melakukan penilaian terhadap lingkungan bisnis (environmental scanning) kemudian dilanjutkan dengan penyusunan strategi (strategi formulation). Tahap berikutnya adalah implementasi strategi (strategi implementation) dan yang terakhir adalah evaluasi dan kontrol (evaluation & control) yang mencakup seluruh tahapan. Berdasarkan hal tersebut, maka risiko strategik / stratejik dapat timbul sebagai akibat kelemahan pada tahapan perencanaian (strategy planning), implementasi (strategy implementation), evalusi (strategy evaluation) dan analisa perubahan lingkungan (enviromental analysis). Uraian dari masing-masing tahapan tersebut diuraikan sebagai berikut :
1.      Tahapan Perencanaan:
a.       Kesesuaian strategi bank dengan visi, misi, risk profile, risk appetite, risk tollerance dan risk bearing capacity.
b.      Strategi bank tidak hati-hati atau sangat agresif dibandingkan dengan ukuran dan kompleksitas bank.
c.        Tidak dilakukan pengkinian strategi sesuai dengan perubahan yang terjadi sehingga strategi menjadi tidak efektif dan efisien.
d.      Bank terlalu yakin dengan pengalaman sebelumnya, sehingga tidak mau melakukan inovasi sehingga strategi bank tidak fleksibel.
e.       Bank lambat dalam merespon perubahan dalam kegiatan operasionalnya sehingga tidak mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan perubahan strategi.
2.      Tahap Implementasi:
a.       Implementasi bank tidak memadai karena tidak adanya dukungan operasional / fungsional (IT, SDM).
b.      Bank tidak memiliki SDM berpengalaman dalam mengimplementasi strateginya.
c.       Sumber daya untuk mengimplementasikan strategi tidak memadai, sehingga tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.
3.      Tahap Evaluasi:
Bank tidak memiliki sistem monitoring untuk mengevaluasi progree dari penetapan strategi bank.
4.      Tahap Analisa Perubahan Bisnis:
a.       Kelemahan bank memenuhi ekspektasi nasabah.
b.      Kelemahan bank menyikapi persaingan.

C.    Faktor Penentu Risiko Strategis
1.      Perubahan peta persaingan bisnis
Persaingan bisnis berubah di antaranya karena adanya pemain baru yang masuk kedalam industri atau munculnya substitusi baru. Dalam dunia perbankan, ada yang cukup menarik dimana bank-bank besar cenderung menganggap “remeh” bank-bank kecil yang baru masuk kedalam industry tersebut, terutama di masa-masa awal bank-bank kecil tadi memulai bisnisnya. Jargon “Too Big Too Fail” sepertinya masih menancap betul, sehingga bank-bank yang kecil dianggap hanya akan bertahan sementara kemudian mati.

Faktor penentu resiko:
a.       Adanya bank Islam baru yang masuk kedalam industry
Alternatif mitigasi risiko :
1)      Masuknya bank Islam baru dalam industry bisa dipandang sebagai suatu rahmat bahwa bank-bank ini akan lebih “meramaikan” geliat keuangan islami yang ada. Namun, fenomena ini pun perlu ditanggapi dari kacamata bisnis. Jangan pernah sekalipun menganggap remeh para pemain baru yang masuk. Bank perlu membentuk suatu task force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini, lalu merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan pemain baru ini.
2)      Pemain baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner dalam berbisnis, sehingga praktik co-opetion dan bukan pure competition-lah yang dilakukan.

b.      Munculnya produk substitusi baru
Alternatif mitigasi risiko:
1)      Apa pun produk baru yang muncul, bank islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan terhadap nila-nilai islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank islam lain dianggap tidak sesuai dengan visi/misi bank, lebih baik untuk tidak ikut-ikutan pada produk baru tersebut.
2)      Perlunya membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki bank saat ini. Misalnya: jika bank tidak mau mengeluarkan Islamic credit card  karena kontraversinya, maka bank bisa mengomunikasikan bahwa debit card atau setidaknya charge card adalah lebih nyaman dan damai di hati, bank juga bisa membuat semacam brosur edukasi financial planning yang didalamnya menjelaskan penggunaan kartu kredit yang tidak begitu direkomendasikan dan sebagainya.
3)      Membentuk divisi pengembangan produk dan membekalinya dengan pelatihan yang berkesinambungan dan informasi update mengenai preferensi layanan nasabah.

2.      Kurang Tepatnya Perumusan Strategi
Perumusan strategi yang kurang tepat amat krusial dampaknya terhadap terjadinya risiko strategis. Hal ini setidaknya bisa terjadi bila strategi yang diambil tidak sejalan dengan visi dan misi bank, atau analisis lingkungan strategis yang dilakukan ternyata tidak terlalu komprehensi, atau terdapat ketidaksesuaian antara rencana strategis (strategic plan) pada satu bagian dengan bagian lainnya dalam suatu bank.

Faktor penentu resiko:
a.       Strategi tidak sejalan dengan visi/misi bank
Alternatif mitigasi risiko:
1)      Melakukan monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk memastikan bahwa strategi bisnis dan capaian actual selaras dengan visi dan misi yang ada.
2)      Menginternalisasikan visi dan misi yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara bersama, poster, video, dan sebagainya.

b.      Analisis lingkungan strategis yang tidak komprehensif
Alternatif mitigasi risiko:
1)      Membentuk divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perusahaan. Divisi ini bisa bekerja sama dengan konsultan, namun tetap harus mengambil peran utama dalam pengambilan keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih.
2)       Menyusun rencana A,B,C dan seterusnya berdasarkan analisis berbagai scenario yang mungkin timbul dilingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam menjalankan strateginya karena sudah mengenal betul tentang kondisi yang akan dijalaninya.

3.      Perubahan Lingkungan Makro
Setiap perubahan berbagai kondisi mikro dan makro ekonomi akan turut mendorong terbentuknya berbagai kondisi yang mengharuskan bank islam memutuskan apa yang harus dilakukan dan strategi apa yang diterapkan agar tetap memperoleh return yang diharapkan.
Bank islam di Indonesia tumbuh di dual banking system yang pasti secara langsung maupun tidak langsung, dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi makro Indonesia. Oleh karenanya, semua perubahan yang terjadi dalam indikator ekonomi makro, kebijakan pemerintah maupun otoritas perbankan, termasuk dimulainya era kerja sama regional (seperti MEA, APEC,AFTA, dan sebagainya) juga akan berpengaruh terhadap strategi yang harus disiapkan di bank islam.
Contoh perubahan strategi yang timbul akibat perubahan kebijakan pemerintah mungkin bisa kita lihat saat pemerintah memutuskan untuk melakukan amandemen terhadap undang-undang perpajakan. Amandemen undang-undang ini salah satunya menegaskan diberlakukannya penghapusan pajak ganda atas transaksi murabahah. Hal ini sedikit-banyak berpengaruh pada lebih leluasanya bank islam menyalurkan pembiayaan dalam bentuk akad murabahah.

4.      Perubahan Perilaku Pemangku Kepentingan
Berbagai perubahan di dunia sebagaimana didiskusikan sebelumnya mempengaruhi perubahan perilaku para pemangku kepentingan bank,seperti nasabah, pemasok, pemegang saham, dan karyawan. Nasabah yang semula tetap loyal walaupun dilayani dengan lama dan tidak ramah, sekarang sudah tidak mau lagi diperlakukan seperti itu. Pemasok yang sebelumnya bisa menunggu pembayaran yang tidak tepat waktu, sekarang sudah memiliki kebijakannya masing-masing dan memilih meninggalkan konsumen yang sulit diajak kerjasama. Pemegang saham pun demikian, selalu menuntut imbal hasil yang makin kompetitif dan sesuai dengan target mereka yang menjulang.

D.    Isu-isu Relevan terkait Risiko Strategis
1.      Menghindari persaingan yang tidak sehat
Esensi persaingan sebenarnya adalah suatu strategi, kreasi dan seni dengan motif yang positif. Oleh sebab itu kemasan persaingan harus elegan dengan mengacu kepada persaingan yang sehat. Sangat pasti para bankir masih mempunyai kreasi untuk memenangkan persaingan secara sehat dan bermotif positif karena dari situlah sebenarnya kualitas bankir akan dinilai.
2.      Risiko reputasi pada bank Islam
Risiko reputasi  adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder (al. Regulator, nasabah, masyarakat, manajemen bank dan pegawai) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap bank. Diantara risiko yang dihadapi bank, risiko reputasi merupakan risiko yang memiliki dampak paling signifikan dan dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha bank.
Perlu digarisbawahi, persepsi negatif yang menjadi sumber risiko reputasi dapat timbul dari hal yang tidak secara nyata terjadi atau hanya sekedar rumor. Rumor tentang kerugian yang dialami suatu bank, jika tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan timbulnya kekhawatiran berlebih dari nasabah dan dalam skala yang lebih luas dapat mengakibatkan timbulnya penarikan dana secara besar-besaran (‘bank rush’) dari sistem perbankan. Mengembalikan reputasi tentunya membutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup. Hal tersebut di atas menjadi landasan mengapa bank perlu mengelola risiko reputasi.
risiko reputasi dapat timbul akibat faktor internal maupun eksternal bank. Kinerja industri perbankan secara umum dan atau terjadinya krisis keuangan (un-controllable oleh bank)  merupakan area regulator.  Sumber risiko internal dan langkah mitigasi yang dilakukan bank merupakan area yang wajib dikelola oleh bank melalui penerapan manajemen risiko reputasi.
Adapun dampak yang timbul dari risiko reputasi dapat diuraikan sebagai berikut : Peningkatan cost of funds (CoF), Kegagalan pencapaian strategi dan Rencana Bisnis Bank, Kehilangan SDM berkualitas, Kehilangan nasabah maupun potensi nasabah, Penurunan rating bank oleh lembaga bank.



Imam Wahyudi, Miranti Kartika Dewi, dkk, Manajemen Risiko Bank Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2013)
Fahmi Irham, Manajemen Resiko Teori, Kasus, dan Solusi, (Bandung : Alfabeta, 2010)

Sunday, 12 October 2014

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahhi wabarakatu
Segala puji syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayatnya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai salah satu bahan penunjang mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Melalui makalah ini penyusun mencoba memberi gambaran mengenai sejarah pemikiran ekonomi islam di zaman rasulullah SAW dan di zaman Khulafaurrasyidin.
Penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Dan permohonan maaf penyusun haturkan atas ketidak sempurnaan makalah ini. Apabila ada kritik dan saran, penyusun terima dengan senang hati.
Wassalamu’alaikum warahmatullahhi wabarakatu
Metro, Oktober 2014

      penulis










DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar.................................................................................................................. 1
Daftar Isi    ........................................................................................................................ 2
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 3
A.    Latar Belakang ..................................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah................................................................................................. 3
C.     Tujuan Masalah..................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 4
A.    Sejarah Pemikiran Ekonomi di Zaman Khulafaurrasyidin.................................... 4
Ø  Masa kekhalifahan Abu Bakar r.a ( 11-13 H / 632-635 M )............................. 4
Ø  Masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a. ( 13-23 H / 584-644 M) 5
Ø  Masa kekhalifahan Utsman bin Affan r.a ( 23-35 H / 644-656 M )                   6
Ø  Kekhalifahan Ali bin Abi thalib r.a ( 35-40 H / 656-661M )............................ 7
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 9
Kesimpulan............................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 10








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Islam sebagai salah satu agama yang didasarkan pada al-qur’an dan as-sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehhidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaaitan dengan spiritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntuna n moral bagi setiap aspek kehidupan manusia.dan lebih dari itu, islam mengartikan agam asebagai sarana kehidupan manusia yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan tuhan mauun berinteraksi dengan sesama manusia. Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, ia menempatkan aktivitas ekonomi sebagai salah satu aspek pentinng untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan ekonomi, sepeti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan tujuan syari’at.
Dan setelah pemerintahan rasul berakhir, dilanjutkan oleh para khulafaurrasyidin. Dimasa ini banyak ketidak setabilan perekonomian islam, dan telah banyak kemajuannya dari para pemimpin setelah rasulullah SAW.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pemikiran ekonomi dimasa Khulafaurrasyidin?
2.      Kemajuan apa saja yang terjadi dimasa Khulafaurrasyidin?
C.    Tujuan Masalah
1.      Memahami tentang pemerintahan dimasa Khulafaurrasyidin
2.      Mengetahui  perbedaan yang telah terjadi dimasa Khulafaurrasyidin






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Pemikiran Ekonomi di Masa Khulafauurrasyidin.

Ø  Masa kekhalifahan Abu Bakar r.a ( 11-13 H / 632-635 M )
Abu Bakar dilahirkan di mekkah setelah dua setengah tahun dari tahun gajah atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulainya hajrah.Abu Bakar temsuk suku quraisy dari bani Taim, dan selisih keturunannya sama dengan Rasulullah saw dari garis ke-7.[1][5]Abu Bakar ash-shidiq mendapat kepercayaan pertama dari kalangan muslim untuk menggantikan Rasulullah saw setelah beliau wafat.
Konon ada beberapa kriteria  yang melekat pada diri Abu Bakar r.a sehingga kaum muslimin mempercayainya untuk menjadikanya pemimpin islam diantaranya adalah tedapat ketaatan dan keilmuan yang luar biasa, factor kesenioran diantara yang lain, dan factor kesetiaan dalam mengikuti dan mendampingi Rasulullah saw dalam menyiarkan agama islam.
Kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Abu bakar r.a dalam menyempurnakan ekonomi islam adalah :
a.       Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
b.      Abu bakar r.a terkeal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengelola dan menghitung zakat.
c.       Pengembangan baitul maal dan pengangkatan penanggung jawab baitul maal.
d.      Menerangkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
e.       Secara individu Abu Bakar adalah seoarang praktisi akad-akad perdagangan.
Abu Bakar ash-Shidiqh tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.

Namun yang menarik dari kepemimpinan beliau adalah ketika beliau mendekati wafatnya, yaitu kebijakan internal dengan mengmbalikan kekayaan kepada Negara karena melihat kondisi Negara yang belum pulih dari krisis ekonomi. Beliau lebih mementingkan kondisi rakyatnya dari pada kepentingan individu dan keluarganya.
Ø  Masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a. ( 13-23 H / 584-644 M)
Umar bi Khatab r.a dilahirkan di mekkah, tahun 40 sebelum hijrah, dan selisihnya dengan garis keturunan Rasulullah saw pada generasi ke-8.Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Kemudian banyak hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memerintah, diantaranya yaitu :
1.      Kebijakan Ekonomi.
Dalam sambutan khlifah umar bin khatab r.a ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonominya yang berkaitan dengan fiskal yang akan dijalankanya , yang mana terdapat tiga dasar yaitu :
a.       Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harata fay’I yang diberikan oleh Allah swt kecuali dengan mekanisme yang benar.
b.      Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
c.       Negara tidak menerima kekayaan dari harta yang kotor.
2.      Unsur-unsur kebijakan fiskal.
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan fiskal pada masa umar bin khatab r.a , diantaranya adalah :
a.       Baitul maal.
b.      Kepemilikan tanah.
c.       Zakat.
d.      Ushr.
e.       Sodaqoh untuk orang non-muslim.
f.       Koin.
g.      Klasifikasi pendapatan Negara.
h.      Pengeluaran Negara.

Ø  Masa kekhalifahan Utsman bin Affan r.a ( 23-35 H / 644-656 M )
Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam.
Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian, islam mengakui empat kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, lalu tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.dilaporkan untuk mengamankan zakat dari gangguan dan masalah pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul yang nakal, khalifah Usman bin Affan mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk menaksirkan kepemilikanya sendiri. Tabri menyebutkan ketika menjadi khalifah, Usman bin affan menaikan pensiunan sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rincianya. Dia juga menambahkan santunan dengan pakaian, selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara, dan orang miskin.
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pesiun dan membangun diwilayah taklukan baru, dibutuhkan dana tambahan. Untuk itu Usman bin affan r.a membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan mengganti guberbur mesir, busra, Assawad, dan lain-lain digantikan dengan orang-orang baru.
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan salama enam tahun berakhir kekhalifahan Usman bin affan, namun ada hal-hal yang dilakukan oleh khlifah Usman bin affan, diantaranya adalah :
1.              Pembangunan pengairan.
2.              Pembentukan oraganisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
3.              Pembangunan gedung pengadilan, guna menegakkan hukum.
4.              Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan masa pemerintahan Umar bin khatab r.a dari Sembilan juta menjadi lima puluh juta dirham.

Ø  Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib r.a ( 35-40 H / 656-661M ).
Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari madinah.
Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari daftar penerima dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan 5.000 dirham setiap tahunya.[2] Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan Muawiyahbin Abi Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil dana dari baitul maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya. Tujuanya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.
Khlifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi, pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
a.       Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.
b.      Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
c.       Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
d.      Dan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
Pemerintahan Ali bin Abi thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau di tangan Ibnu Muljam daei kelompok khawarij.











BAB III
PENUTUPAN
A.      Kesimpulan

1.      Dari materi ini dapat disimpulkan bahwasannya dimasa para khulafaurrasyidin terjadi banyak kemajuan dan perbedaan. Para pemimpin ada yang melanjutkan sistem pemerintahan dari masa rasulullah dan adapula yang menambahkan beberapa sistem yang baik dan memajukan islam. Dari berbagai macam sistem itu dapat memperkembangkan islam dan memperluas wilayah islam sampai afrika dan spanyol. Dan permasalahan-permasalahan yang terjadi diera para khulafaurrasyidin berbeda-beda.
2.      Bentuk peradaban yang paling besar pada masa Khalifah Abu Bakar antara lain : Penghimpunan Al Quran, mengelola zakat, infak dan sedekah yang berasal dari kaum muslimin, sedangkan dalam Praktik pemerintahan Khalifah Abu Bakar terpenting lainnya adalah mengenai suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk Umar bin Khattab untuk menggantikannya.
3.      Peradaban yang paling signifikan pada masa Umar, selain pola administratif pemerintahan, peperangan, dan sebagainya adalah pedoman dalam peradilan. Pemikiran Khalifah Umar bin Khattab khususnya dalam peradilan yang masih berlaku sampai sekarang.
4.      Di antara jasa- jasa Usman Bin Affan adalah tindakannya untuk menyalin dan membuat Al- Quran standar, yang di dalam kepustakaan disebut dengan kodifikasi al Quran 
5.      Yang paling terkenal pada msa Ali ini adalah terjadinya Tahkim antaraAli Bin Abi Thalib dengan Muawwiyah Ibn Abi Sufyan . Dari pihak Ali Ibn Abi Thalib diutus seorang ulama yang terkenal sangat jujur dan tidak “ cerdik” dalam politik yaitu Abu Musa Al Asyari. Sebaliknya dari pihak Muawiyah Ibn Abi Sufyan diutus seorang yang sangat terkenal sangat “cerdik” dalam berpolitik yaitu Amr ibn Ash.
Dalam tahkim tersebut, pihak Ali Ibn Abi Thalib dirugikan oleh pihak Muawiyah Ibn Abi Sufyan karena kecerdikan Amr Ibn Ash yang dapat mengalahkan Abu Musa Al Asyari. Pendukung Ali Ibn Abi Thalib, kemudian terpecah menjadi dua, yaitu kelompok pertama adalah mereka yang secara terpaksa menghadapi hasil Tahkim dan mereka tetap setia kepada Ali Ibn Abi Thalib, sedangkan kelompok yang kedua adalah kelompok yang menolak hasil Tahkim dan kecewa terhadap kepemimpinan Ali Ibn Abi Thalib yang kemudian melakukan gerakan perlawanan terhadap semua pihak yang terlibat dalam Tahkim, termasuk Ali Ibn Abi Thalib.


























DAFTAR PUSTAKA

Jamil ahmad, seratus muslim terkemuka ( Jakarta: pustaka firdaus, 2000 )
Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, Nur Chamid, 2000, hal.99
 Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2008.
www, pemikiran ekonomi islam.



[1] Jamil ahmad, seratus muslim terkemuka ( Jakarta: pustaka firdaus, 2000 ),12.
[2] Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, Nur Chamid, 2000, hal.99