A.
Tipe Audit
Auditing umumnya dikatekgorikan
menjadi 3 golongan: audit laporan keuangan, audit ketaatan/kepatuhan,dan audit
operasional. Setiap tipe audit melayani tujuan yang berbeda.[1]
1.
Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Audit laporan keuangan adalah audit
yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan
oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut.dlam audit laporan keuangan ini, auditor independen menilai kewajaran
laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip
akutansi berterima umum. Hasil auditing terhadap laporan keuangan tersebut
disajikan dalam bentuk tertulis berupa laporan audit, laporan audit ini
dibagikan kepada para pemakai informasi keuangan seperti pemegang saham,
kreditur dan kantor pelayanan pajak.
2.
Audit Kepatuhan/Ketaatan (Compliance Audit)
audit kepatuhaan/ketaatan adalah
audit yang tujuannya untuk menentukan apakah yang diaudit sesuai dengan kondisi
atau peraturan tertentu. Hasil audit kepatuhannya umumnya dilaporkan kepada
pihak yang berwenang membuat criteria. Audit kepatuhan banyak dijumpai dalam
pemerintahan.
3.
Audit Oprasional (Operational
Audit)
Audit operasional merupakan merupakan
review secara sistematik kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dalam
hubungannya dengan tujuan tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk:
a.
Mengevaluasi
kinerja.
b.
Mengidentifikasi
kesempatan untuk peningkatan.
c.
Membuat
rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut.
Pihak yang memerlukan audit
operasional adalah manajemen atau pihak ketiga. Hasil audit operasional
diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.[2]
B.
Tipe
Auditor
Auditor dapat digolongkan menjadi 3 golongan: auditor
eksternal, auditor internal, dan auditor pemerintahan. Setiap auditor melayani
tujuan yang berbeda.[3]
1.
Auditor Eksternal (Auditor Independen)
Auditor independen adalah auditor professional yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas
laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Audit tersebut terutama ditunjukkan
untuk memenuhi kebutuhan para pemakai informasi keuangan seperti: kreditur,
investor, calon kreditor, calon investor, dan instansi pemerintah (terutama
instansi pajak).
2.
Auditor
Intern
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam
perusahaan (perusahaan Negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya
adalah menentukan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh menejemen puncak
yang telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan
organisasi, menentukan efisiensi,dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi,
serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian
organisasi.
3.
Auditor
Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor professional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggung jawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau
entitas pemerintahan atau pertanggung jawaban keuangan yang ditunjukkan kepada
pemerintah. Meskipun banyak auditor yang bekerja di instansi pemerintah, namun
umumnya yang disebut auditor pemerintah adalah auditor yang bekerja di Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (Bepeka),
serta instansi pajak.[4]
BPKP adalah
instansi pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik
Indonesia dalam bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh pemerintah. Auditor yang bekerja di BPKP mempunyai tugas pokok
melaksanakan audit laporan keuangan instansi pemerintah, projek-projek pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), projek
pemerintah, dan perusahaan-perusahaan swasta yang pemerintah mempunyai
penyertaan modal yang besar didalamnya.
Bepeka adalah unit organisasi dibawah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), yang tugasnya melakukan audit atas pertanggung jawaban keuangan
Presiden RI dan aparat dibawahnya. Instansi pajak adalah unit organisasi
dibawah department keuangan yang tugas pokoknya adalah mengumpulkan beberapa
jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Tugas pokok auditor yang di instansi
pajak adalah mengaudit pertanggung jawaban keuangan masyarakat wajib pajak
kepada pemerintahan dengan tujuan untuk memverifikasi apakah kewajiban pajak
telah dihitung oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
undang-undang pajak yang telah berlaku.[5]
KESIMPULAN
A. Tipe Audit
Audit
digolongkan menjadi 3:
1.
Audit Laporan Keuangan
Audit
yang dilakukan oleh auditor independen dalam audit laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya untuk mengyatakan kewajaran laporan keuangan.
2.
Audit Kepatuhan
Audit
yang tujuannya untuk mengetahui apakah yang iaudit itu sesuai dengan peraturan
atau tidaknya.
3.
Audit Operasional
Audit
yang bertujuan untuk mengevaluasi, mengidentifikasi, dan membuat rekomendasi
untuk perbaikan.
B. Tipe Auditor
Auditor
digolongkan menjadi 3:
1.
Auditor Eksternal(Auditor Independen)
Auditor
professional yang menyajikan jasa untuk kliennya dalam bidan laporan keuangan.
2.
Auditor Intern
Yang
mencakup audit ketaatan dan operasional yang dilaksanakan oleh auditor intern
sebagai karyawan organisasi.
3.
Auditor Pemerintah
Yang
mencakup audit laporan keuangan, audit ketaatan, dan audit operasional. Yang dilaksanakan
oleh auditor pemerintah sebagai karyawan pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyadi,
Auditing, Jakarta, salemba empat, 1998. Hal. 27-28
Henry Simamora, Auditing 1, Yogyakarta, UPP
AMP YKPN, 2002. Hal. 15
Amir Abadi Yusuf. Auditing
Pendekatan Terpadu Salemba Empat. Jakarta. 1996. Hal.23
No comments:
Post a Comment